Kanal

Lengkapi Berkas, Jaksa Periksa 26 Saksi Pada Kasus Dugaan Korupsi K2I

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa 26 saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan korupsi program pengentasan Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K2I), bidang perkebunan Provinsi Riau tahun 2006-2009. Pemeriksaan dilakukan mulai Senin (13/4/2015) hingga Kamis (16/4/2015).


Pasca ditetapkannya tersangka baru pada kasus ini, yakni Direktur Gerbang EK Palmina, Miswar Candra, Kejati Riau terus melanjutkan dengan memeriksa puluhan saksi. Selain Miswar, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Susilo, juga ikut terseret dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Senin (13/4/2015) kemarin, dijadwalkan pemeriksaan enam orang saksi yakni Kasubid Kelapa Sawit Disbun Riau Sofyan Harahap, kordinator Pelaksanaan Tim Pelaksanaan Program K2I Armen Hasibuan, Kasubdin Sawit Disbun Riau Hanafi, Kepala Balai Benih Perkebunan Disbun Riau Bandono Suharto dan Anggota Tim Pemantapan Lahan Subandi Wibisono dan PPTK Agus Sutarman," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.


Sedangkan hari ini, Selasa (14/4/2015), Kejati juga mengagendakan memeriksa enam saksi, diantaranya Ketua Panitia Lelang Handriatseno dan anggotanya Eka Suhendra, serta mantan Kadisbun Riau 2007-2008 Marjohan Yusuf. Lalu anggota Bidang Teknis Budidaya Kelapa Sawit Vera Virgianti dan penangkar bibit Albert Damanik.


"Pemeriksaan guna melengkapi berkas tersangka (Miswar Candra). selain 12 orang saksi ini, pemeriksaan masih berlanjut hingga Kamis ini. Tujuannya, untuk meminta keterangan yang diperlukan sebagai bukti," kata Mukhzan, Selasa (14/4/2015).


Diketahui, saat Susilo masih menjabat sebagai Kadisbun, ia mengucurkan anggaran senilai Rp39 miliar untuk program tersebut. Namun pada prosesnya, hanya Rp38 miliar saja yang digunakan. Ini tentunya tidak sesuai dengan progres pengerjaanya.


Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. (radarpku/grc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER