Kanal

Perkosa WNI, Polisi Malaysia Diancam Penjara 20 Tahun

Kuala Lumpur, (radarpekanbaru.com)– Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengonfirmasi kebenaran pemerkosaan warga negara Indonesia (WNI) oleh polisi Malaysia. KBRI mengaku mendapat informasi insiden itu dari Kepolisian Malaysia.

"Tim Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur menemui polisi Kajang dan pejabat keamanan Malaysia mengkonfirmasi berita pemerkosaan itu. Anggota polisi yang melakukan tindak pemerkosaan telah ditahan dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pernyataan KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu, (14/12/2013).

"Pada pertemuan dengan kepolisan Kajang, Tim Satgas meminta akses untuk dapat bertemu langsung dengan polisi penyidik dan korban," lanjut pernyataan tersebut.

Menurut pihak KBRI, permintaan tersebut diizinkan dan Tim  Satgas dijadwalkan bertemu korban pada 16 Desember 2013.

Sebelum pertemuan dilaksanakan, Tim Satgas diberikan nomor telefon gengam dan alamat korban. Saat ini korban telah diizinkan untuk kembali ke rumahnya. Korban juga telah melakukan visum untuk melengkapi data pelaporannya.

Kejadian pemerkosaan berawal dari kedatangan tiga anggota polisi ke rumah yang ditinggali korban dan suami serta sejumlah WNI. Berdalih melakukan pemeriksaan izin tinggal korban bersama tiga WNI lain dibawa menuju Balai Polis Bandar Baru Bangi.

Dalam perjalanan, ketiga WNI lain dibebaskan tetapi korban tetap dibawa ke Balai Polis Bangi. Ternyata dari Balai Polis, korban diajak oleh pelaku ke hotel di daerah Kajang.

Di Hotel tersebut korban diperkosa hingga dua kali. Tidak terima dengan perlakuan terhadap dirinya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor kepolisian terdekat.

Sampai saat ini pihak KBRI tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya kepolisian Kajang. KBRI berharap pelaku pemerkosaan dapat diganjar sesuai kejahatan yang dia lakukan.(okz)

Editor : Ramli
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER