Kanal

Dipekanbaru Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Sindir Peradi Pernah Habiskan Dana 4 Milyar

RADARPEKANBARU.COM-Mengacu kepada legalitas sumpah Advokat untuk beracara di pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PPU-VII/2011.Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat, jadi tidak ada alasan lagi Ketua Pengadilan Tinggi menolak melantik Pengacara dari KAI.

Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) baru periode 2014-2019, bersumpah bahwa dirinya tidak akan beracara selama Anggotanya se-indonesia belum mendapatkan hak-haknya selaku advocat. Apa saja hak anggotanya yang ia perjuangkan itu?  Tjoetjoe Sandjaja mengatakan bahwa poin terpenting adalah Hak untuk bisa beracara di seluruh pengadilan di tanah air.

Demikian disampaikan Tjoetjoe Sandjaja kepada Radar Pekanbaru didampingi Arman Suparman,SH,MH Pengurus DPP KAI dan sejumlah pengurus DPD KAI ,usai melantik pengurus Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI ) Provinsi Riau, DPD KAI  Provinsi Kepulauan Riau dan DPD KAI Batam di hotel Pangeran Jl. Jend Sudirman , Pekanbaru , Jum'at (10/4)

"Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, sesuai amanah keputusan MK 101 ," jelas Tjoetjoe Sandjaja.

Tjoetjoe Sandjaja menceritakan bahwa sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.Dan persoalan itu sudah selesai pasca menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek.


Berikut Petikan Wawancasra Radar Pekanbaru dengan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI)


Radar Pekanbaru : Selamat Sore pak , sukses acara pelantikan DPD KAI nya di pekanbaru, seprtinya KAI makin eksis, namun sayang ya kabarnya banyak anggota bapak yang tak bisa beracara dipengadilan ?

Tjoetjoe Sandjaja : Siapa bilang ? tanyakan saja pada pengurus DPD KAI yang ada disini, disebelah saya bapak ini dari batam, ini ada dari medan, ini dari provinsi kepri, buktinya mereka bisa saja tu beracara tak ada kendala.


Radar Pekanbaru :  Anda yakin, anggota KAI bisa beracara?

Tjoetjoe Sandjaja : saya akui memang ada yang disejumlah dareah anggota KAI yang ditolak beracara di pengadilan, itu karena ada saebagian hakim belum memahami betul isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PPU-VII/2011.

Radar Pekanbaru : Maksud anda ?

Tjoetjoe Sandjaja : Maksud saya masih ada hakim yang masih keliru masih menggunakan surat MA bernomor 089/KMA/VI/2010 padahal sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PPU-VII/2011 Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat. Hakim jika tetap menolak bisa anggap melawan hukum.

Radar Pekanbaru : Anda Presiden KAI, anda sendiri bisa beracara?

Tjoetjoe Sandjaja : saya ini advocat senior, tak ada masalah dengan itu, kalau saya tentu bisa donk bercara, yang bermasalah itukan sekarang pengacara yang baru-baru ini, namun saya bersumpah tidak akan pernah beracara sebelum seluh anggota saya se-indonesia bisa ikut beracara di pengadilan dan bisa diambil sumpah di Pengadilan Tinggi diseluruh tanah air.

Radar Pekanbaru : Kabarnya anda dan kawan-kawan KAI kembali lagi memperjuangkan RUU Advokat ?

Tjoetjoe Sandjaja : Betul,Karena salah satu RUU yang tak selesai dibahas pada DPR periode 2009-2014 adalah RUU Advokat. RUU yang akan menjadi payung hukum bagi para pengacara di Indonesia kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.

Radar Pekanbaru : Anda optimis RUU Advokat akan lolos?

Tjoetjoe Sandjaja : Saya adalah orang yang paling optimis, walaupun diganjal sana sini, saya dengar mereka sampai habis 4 milyar untuk menggagalkan RUU Advokat. Oleh karenanya DPP KAI mengharap dan mendesak kepada BALEG DPR untuk memasukkan RUU Advokat sebagai, Prolegnas Prioritas 2015. RUU Advokat ini sangat penting untuk segera disahkan oleh DPR-RI, karena memang datangnya atas inisiatif Anggota DPR-RI, dan juga dalam rangka menata & menertibkan eksistensi berbagai Organisasi Advokat yg ada secara Mandiri, Bermartabat dan Profesional.

Radar Pekanbaru : Wah anda yang anda maksud Peradi habiskan dana 4 Milyar untuk gagalkan RUU Advokat?

Tjoetjoe Sandjaja : Ya merekalah, mereka gunakan segala cara , sebelumnya RUU Advokat memang sempat kembali masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. Namun RUU ini di gagalkan habis-habisan oleh Peradi.

Radar Pekanbaru : Banyak yang bilang masuk KAI terlalu gampang?

Tjoetjoe Sandjaja : siapa bilang,itu hanya isu yang ingin memojokkan KAI, padahal mereka sendiri yang tak beres, mereka bilang proses seleksi di organisasinya bersih, padal bohong?

Radar Pekanbaru : Mereka siapa yang anda maksud? apakah yang anda maksud adalah peradi?

Tjoetjoe Sandjaja : Ya, merekalah, kalau memang bersih kenapa selama ini lembaran hasil penilaian tidak pernah di perlihatkan kepada peserta yang ikut seleksi, itu sama saja bohong.

Radar Pekanbaru : Anda Presiden KAI apa prestasi yang telah anda perbuat untuk KAI?

Tjoetjoe Sandjaja : Saya baru memimpin baru hitungan bulan, tepatnya oktober 2014 saya dilantik, namun saya optimis KAI kedapan akan lebih baik, sekarang ini saya akan benahi dulu DPD seindonesia, agar bergerak jangan vakum. Berikutnya gagasan saya bahwa akan melakukan sistem rekrutmen seleksi untuk jadi anggota KAI melalui ujian dengan sistem komputerisasi, tanggal 25 April 2015 ini adalah Ujian Kompetensi Profesi Dasar Advokat yang terakhir secara manual, berikutnya Ujian Kompetensi akan menggunakan komputerisasi, dan bisa diakses diseluruh indonesia, lebih kurang seperti sistim CAT untuk seleksi CPNS atau lebih pasnya seperti yang dipakai sismenbakum.

Tjoetjoe Sandjaja : Kedapannya juga, proses pemilihan presiden KAI juga akan dilakukan dengan sitem komputerisasi.

Radar Pekanbaru : Bagaimana dengan kesan anda dipekanbaru?


Tjoetjoe Sandjaja : Pekanbaru bagus, kedapannya DPD KAI punya masa depan yang cerah disini, saya bahkan pesankan kepada pengurus DPD yang ada disini agar menggratiskan kepada masyarakat miskin di Riau, kususnya pekanbaru yang butuh pembelaan hukum, namun nanti perlu ada MOU dulu dengan Walikota Pekanbarunya.

Radar Pekanbaru : MOU seperti apa kira kira?


Tjoetjoe Sandjaja : MoU nya sederhana saja, kami akan bela masyarakat prasejahtera dipekanbaru yang ada masalah dangan hukum ,disisi lain walikota juga tolong bantu KAI Riau misalnya dengan merekomendasikan ke perusahaan yang ada di sini untuk mendapatkan dana bantuan CSR misalnya.

Radar Pekanbaru : Apa ukurannya masrakat yang bisa di bela dengan gratis oleh KAI?

Tjoetjoe Sandjaja : Tolak ukurnya gampang saja, misalnya yang masyarakat miskin yang mengantongi kartu miskin dari kelurahan, atau masrakat yang memiliki kartu BPJS, KIS dan lain-lainya.

Tjoetjoe Sandjaja :  Terakhir saya mau ucapkan selamat kepada pengurus DPD KAI yang baru dilantik, semoga KAI kedapannya lebih baik. (radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER