Kanal

Penerapan Perda Sampah Parah, DKP Sebut Tidak Ada Anggaran Sosialisasi

RADARPEKANBARU.COm - Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan dengan membuang sampah sembarangan masih menjadi persoalan yang hingga saat ini belum bisa diatasi di Pekanbaru. Kondisi ini diperparah dengan tidak maksimalnya penerapan Perda Sampah Pekanbaru yang sudah disahlan sejak pertengahan 2014.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru Azwan kepada wartawan, mengungkapkan, pihaknya memang mengakui belum maksimal dalam mensosialisasikan Perda soal sampah tersebut. Dia berdalih, karena tidak anggaran yang memadai untuk melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat terkait Perda sampah tersebut.

"Perda itu disahkan setelah APBD ketuk palu, makanya didalam APBD tidak anggaran untuk sosialiasai Perda itu," sebutnya.

Hingga saat ini, pihaknya tetap melakukan sosialisasi namun tidak dalam skala besar. Sebab anggaran sosialisasi memang sudah ada sebelum Perda disahkan, namun jumlahnya tidak besar. Sehingga tidak bisa untuk melakukan kegiatan dan pengadaan yang besar untuk mensosialisasikan Perda tersebut.

"Sosialisasi Perda itu belum dianggarkan, memang ada angaran untuk sosialiasai, tapi itu masih anggaran sosialisasi yang lama, sebelum Perda disahkan angaran itu sudah ada," katanya.

Selain sosialisasi, beberapa fasilitas juga perlu dilakukan penambahan. Seperti tempat sampah misalnya, yang dinilai masih kurang memadai dengan jumlah penduduk Pekanbaru yang semakin padat.

"Secara bertahap itu kita lakukan. Karena lucu ajakan, kalau kita larang membuang sampah, sementara tempat pembuangan sampahnya tidak ada," ujarnya.

Terkait persoalan sampah, ke depan juga akan diserahkan kepada masyarakat dipemukiman untuk mengolah sendiri sampahnya. "Kita membuka peluang semua komponen untuk berpartisipasi dalam mengolahan dan menagkut sampah," sebutnya.

Diakuinya, memang untuk penanganan sampah ini, tidak hanya satu Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) saja. Tapi ada instansi lainnya yang berkaitan, yakni pihak kecamatan dan Dinas Pasar. Di dua instansi ini juga dianggarkan penanganan sampah. Namun domain wilayahnya berbeda-beda. Untuk pihak kecamatan sendiri, tanggung jawabnya sampah di kawasan pemukiman. Sementara Dinas Pasar, tanggung jawab penanganan sampah di semua lokasi pasar. Sedangkan DKP, di jalur-jalur protokol.

"Sistem seperti ini kedepan tidak ada lagi, persoalan sampah kewenangan hanya ada di DKP, karena pihak kecamatan juga kewalahan, akibat keterbatasan armada dan personilnya," kata Azwan.

Seperti diketahui, Perda Sampah ini juga memuat tentang sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarang, mulai Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Makanya, keberadaan Perda tersebut perlu disosialisasikan, agar masyarakat tahu adanya sanksi jika membuang sampah sembarangan. (radarpku)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER