RADARPEKANBARU.COM - Marjani mengambil uang Rp450 juta dari jok kiri mobil Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau nonaktif, M Arief Setiawan. Uang itu untuk keberangkatan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia.
Penyerahan uang itu kepada ajudan Abdul Wahid itu berlangsung di area parkir rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, pada Ahad (2/11/2025) malam, satu hari jelang operasi tangkap tangan oleh Komisi Pementasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Arief pada persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa Marjani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).
Arief dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian menjelaskan, awalnya direncanakan pemberian sebesar Rp400 juta.
Namun, jumlah tersebut kemudian bertambah Rp50 juta menjadi Rp450 juta setelah ada tambahan satu orang dalam rombongan yang akan berangkat ke Malaysia. Penambahan itu disampaikan oleh Abdul Wahid.
Arief mengaku mengetahui perubahan jumlah itu melalui komunikasi telepon dengan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Ada penambahan Rp50 juta, setelah ada informasi bahwa satu orang lagi ikut dalam rombongan Pak Gubernur," jelas Arief.
Disampaikan kalau uang itu diserahkan kepada Marjani. Awalnya, Arief meminta agar Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, untuk mengantarkan uang tersebut ke Marjani, ajudan Abdul Wahid.
Namun, Ferry tidak mengenal Marjani. Akhirnya, uang diserahkan kepada Eri Ikhsan, Kepala UPT Jalan dan Jembatan III Dinas PUPR-PPKP Riau. Akan tetapi hingga Minggu, uang itu belum diserahkan.
Marjani kemudian menghungi Dani menyampaikan kalau uang yang diminta belum diserahkan. "Saya ditelepon oleh beliau (Dani), kalau ditunggu. Dia video call melihatkan wajah Marjani," kata Arief.
Akhirnya Arief menjemput uang tersebut ke Eri Ikhsan. Uang yang awalnya dititipkan Ferry sebesar Rp300 juta, ditambah Eri Ikhsan menjadi Rp450 juta.
Setelah menerima uang tersebut, Arief menghubungi Dani. "Sekitar pukul 19.00 WIB hingga 19.30 WIB, tiba di area parkir. Kemudian menghubungi beliau dan meminta agar Marjani diarahkan ke lokasi," jelas Arief.
Marjani akhirnya datang ke area parkir dengan berjalan kaki diiringi Dani. Kemudian Marjani mengambil Rp450 juta yang berada di jok kiri mobil.
"Uang dalam kantong kresek. Marjani membuka pintu bagian kiri. Mengambil uang, lalu pergi meninggalkan lokasi," ucap Arief.
Dalam pemeriksaan, Arief membenarkan bahwa Dani berada di lokasi ketika penyerahan berlangsung. Namun ia tidak memberi tahu Dani, kalau uang telah diambil oleh Marjani.
"Ada dijelaskan itu untuk apa? tanya jaksa.
Arief mengaku tidak memberikan penjelasan khusus kepada Marjani mengenai uang yang ada di dalam mobil karena menurutnya Marjani sudah memahami penyerahan tersebut.
Arief juga menyebut tidak ada tanda terima dalam penyerahan uang Rp450 juta itu. Setelah Marjani mengambil uang, ia langsung meninggalkan kediaman dinas gubernur.
Uang tersebut, menurut Arief, memang disiapkan untuk kebutuhan keberangkatan Abdul Wahid ke Malaysia. Kapan waktunya, Arief mengaku tidak mengetahuinya.
Besok harinya, Senin (3/11/2025), Arief ditangkap oleh penyidik KPK. Ketika itu dia sedang rapat di kantor Dinas PUPR -PKPP Riau bersama kepala UPT.
Perkara yang menjerat Marjani berkaitan dengan perkara Abdul Wahid, M Arief Setiawan serta Dani M Nursalam. Marjani disidang terpisah.
Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap pengumpulan uang dari sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar.
Uang itu diduga berasal dari setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT Jalan dan Jembatan di Diana PUPR-PPKP Riau.
Pengumpulan berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Kantor Bappeda.
Dalam perkara tersebut, Marjani didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berupa uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap kepadanya di Rumah Jabatan Gubernur Riau.
Lima penyerahan uang itu masing-masing sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Totalnya mencapai Rp950 juta.
JPU KPK juga mengungkap penyerahan uang Rp450 juta kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.
Uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.
Atas perkara ini, JPU mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ckc)