RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Zulkarnain menyerahkan amplop berisi uang 8.000 dolar Singapura kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Uang tersebut berasal dari pengusaha Riau, almarhum Dedi Handoko.
Pengakuan itu disampaikan Zulkarnain saat bersaksi untuk terdakwa Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026) sore.
Hal itu berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kuitansi tertanggal 30 Mei 2022 yang mencatat penyerahan uang sebesar 8.000 dolar Singapura.
“Ini kuitansi serah terima dari Dedi Handoko, banyaknya uang 8.000 dolar Singapura. Benar?” tanya jaksa Toni Frengki Pangaribuan.
“Benar, Pak. Benar,” jawab Zulkarnain.
Di hadapan majelis hakim, Zulkarnain menceritakan awal mula dirinya menjadi perantara penyerahan uang tersebut. Ia mengaku dihubungi Suhardiman dan diminta mendatangi Dedi Handoko.
Tak lama berselang, Dedi Handoko juga menghubungi Zulkarnain dan meminta datang ke kediamannya. Zulkarnain pun mendatangi Dedi Handoko.
“Terus, nih, dikasih amplop, kasihkan ke Pak Suhardiman Amby. Saya tak tahu, apa ni, Pak,” kata Zulkarnain menjelaskan instruksi yang diterimanya dari Dedi Handoko pada 30 Mei 2022.
Jaksa kemudian meminta Zulkarnain menjelaskan bagaimana penyerahan uang itu terjadi. Menurut Zulkarnain, kebetulan dia akan berangkat ke Surabaya dan bertemu Suhardiman Amby di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.
“Saya serahkan di bandara, pukul 6 pagi. Besok harinya,” ucap Zulkarnain.
Zulkarnain menyebut tidak mengetahui secara pasti maksud pemberian uang tersebut. Setelah menerima amplop, Zulkarnain kemudian menyerahkannya kepada Suhardiman di bandara sekitar pukul 06.00 WIB.
“Apakah itu utang atau saya juga enggak tahu, Pak,” ujarnya.
Jaksa juga membacakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang 8.000 dolar Singapura itu merupakan pinjaman Suhardiman kepada Dedi Handoko melalui Zulkarnain.
Zulkarnain membenarkan keterangan yang dibacakan jaksa. Namun, dalam penjelasannya, ia tetap mengaku tidak mengetahui secara pasti status uang tersebut.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Suhardiman Amby meminta Zulkarnain menjadi perantara untuk mengambil uang dari Dedi Handoko.
“Kenapa bukan Pak Suhardiman yang minta?” tanya jaksa.
“Enggak tahu, Pak. Kalau itu, saya tidak tahu, Pak,” jawab Zulkarnain.
Ia juga menyebut saat itu baru mengenal Suhardiman Amby. Meski demikian, menurut Zulkarnain, Dedi Handoko seolah sudah mengetahui kedatangannya ketika ia memenuhi panggilan tersebut.
Terkait kuitansi, Zulkarnain menerangkan bahwa dokumen itu dibawanya pulang dan disimpan di rumah. Ia menyebut kuitansi tersebut kini telah disita KPK.
Tanggal kuitansi tersebut turut menjadi perhatian jaksa karena bertepatan dengan penerbitan SK penunjukan tim panitia seleksi (pansel) jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Apalagi sebelumnya, Dedi Handoko yang menawarkan Zulkarnain untuk ikut asesmen terbuka di Pemkab Kuansing.
“Kan kuitansi dilakukan di 30 Mei ini adalah SK penunjukan tim pansel,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Namun, Zulkarnain kembali mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Oh, saya enggak tahu, Pak, kalau itu,” jawabnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang perdana, Jumat (18/9/2026), Zulkarnain dan Ardiles didakwa memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby.
Kendaraan tersebut berupa Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar. Total nilainya mencapai Rp2,75 miliar.
Jaksa mendakwa pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 disebut diberikan untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, yang dijabat Zulkarnain pada 2022–2025.
Sementara itu, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 diduga diberikan untuk memuluskan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025.
Dalam proses pembelian dan pemberian mobil, Zulkarnain diduga dibantu Ardiles. Jaksa menduga Ardiles memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh KPK di Jakarta.(ckc)