Radarpekanbaru.com - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menyoroti pelaksanaan redistribusi PPPK guru dan tenaga kependidikan tahun 2026. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) serta BKPSDM Kampar, Senin (19/10/2026), Komisi II meminta mekanisme dan sosialisasi pengajuan dievaluasi.
Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, memaparkan bahwa jumlah ASN guru di Kabupaten Kampar mencapai 7.324 orang. Rinciannya, 2.842 PNS, 4.287 PPPK penuh waktu, dan 195 PPPK paruh waktu.
Ia juga menyampaikan data 329 usulan redistribusi pada 2026. Dari jumlah tersebut, 287 merupakan usulan guru dan 42 usulan tenaga teknis. Sebanyak 65 usulan masuk kategori dapat dilanjutkan, 138 belum dapat dilanjutkan, dan 126 tertunda.
Dari 126 usulan yang tertunda, 58 berkaitan dengan sekolah asal, sedangkan 68 lainnya dengan sekolah tujuan. Kategori dapat dilanjutkan menunjukkan usulan yang bisa masuk ke tahap berikutnya, bukan keputusan bahwa pegawai bersangkutan telah disetujui pindah.
Komisi II turut menyoroti batas waktu pengajuan. Berkas disebut harus diunggah paling lambat 20 September 2026 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, RDP berlangsung pada 19 Oktober 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, meminta masa pengajuan dan penyampaian informasi dievaluasi agar guru memiliki waktu yang cukup untuk memahami mekanisme dan melengkapi dokumen.
“Jangan sampai karena keterbatasan waktu dan minimnya informasi, guru-guru PPPK yang membutuhkan perpindahan penempatan justru kehilangan kesempatan untuk mengajukan usulan,” kata Tony seusai rapat.
Zulkifli memaparkan sejumlah kendala dalam pengajuan redistribusi, antara lain dokumen yang belum lengkap, tidak adanya rekomendasi melepas dari sekolah asal, usulan yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan guru di sekolah asal, dan tidak adanya kebutuhan di sekolah tujuan. Ada pula guru yang menjadi satu-satunya pengajar di sekolah asal.
Dalam paparan kendala disebutkan, 69 usulan belum memiliki rekomendasi melepas dari sekolah asal. Angka ini berbeda dari 58 usulan yang pada dashboard masuk kategori tertunda karena sekolah asal. Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi kepada Disdikpora karena bahan rapat tidak menjelaskan apakah kedua angka menggunakan kategori atau waktu pencatatan yang berbeda.
Anggota Komisi II, Ramli, meminta Disdikpora dan BKPSDM membahas persoalan redistribusi bersama DPRD sebelum pelaksanaan menimbulkan masalah. Ia juga mengusulkan agar kedua instansi mempelajari praktik di daerah lain, termasuk Provinsi Riau, serta mengkaji kemungkinan penggunaan surat perintah tugas (SPT).
Ramli mengusulkan agar proses ditunda sampai tersedia formulasi yang lebih jelas. Namun, bahan yang tersedia tidak mencatat penundaan tersebut sebagai keputusan rapat. Usulan penggunaan SPT juga masih berupa masukan untuk dikaji.
Dalam paparannya, BKPSDM menjelaskan bahwa redistribusi mempertimbangkan kebutuhan sekolah berdasarkan jenjang, mata pelajaran, rombongan belajar, beban mengajar, sertifikasi, dan data Dapodik. Prosesnya mencakup pemetaan, verifikasi, serta pertimbangan pejabat pembina kepegawaian.
Mekanisme yang dipaparkan berbeda menurut kelompok formasi. Untuk PPPK guru formasi 2021 dan tenaga kependidikan, diperlukan persetujuan teknis kementerian dan BKN. Adapun mekanisme untuk formasi 2024 dan 2025 berbeda. Paparan BKPSDM juga menyebut redistribusi dapat dilakukan bagi PNS dan PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK paruh waktu tidak dapat dipindahkan.
Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, mengatakan BKPSDM memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum meneruskan usulan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Ia menambahkan, koordinasi dengan Disdikpora diperlukan agar penempatan sesuai kebutuhan sekolah.***