RADARPEKANBARU.COM - Seorang nelayan asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berinisial IB (37), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau.
IB terlibat perkara dugaan penyelundupan sabu seberat 55.971,73 gram atau hampir 56 kilogram. Narkotika tersebut diduga dijemput dari perairan Malaysia untuk dibawa masuk ke wilayah Bengkalis.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2026). Dalam perkara ini, dua orang lain yang diduga terlibat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan penyerahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
"Hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 55.971,73 gram," ujar Wahyu, Kamis malam.
JPU selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan. Wahyu memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Dijanjikan Uang Rp40 Juta
Berdasarkan kronologi perkara, dugaan keterlibatan IB bermula pada awal Mei 2026. Saat itu, seorang pria berinisial N yang kini masuk DPO diduga meminta IB mencarikan kapal cepat atau speedboat untuk menjemput narkotika dari perairan Malaysia.
IB kemudian menghubungi saksi berinisial S untuk membantu mencari kapal. Pada 14 Mei 2026, IB menerima uang Rp40 juta dari orang suruhan N. Uang tersebut terdiri atas Rp20 juta secara tunai dan Rp20 juta melalui transfer untuk keperluan penyewaan kapal.
Sebagian uang diserahkan IB kepada S untuk membayar sewa kapal. S kemudian meneruskan uang tersebut kepada pria berinisial I, yang juga berstatus DPO.
Sehari kemudian, Jumat (15/5/2026), IB diduga mengajak pria berinisial E untuk ikut menjemput narkotika. E kini juga masuk DPO. IB turut membeli bahan bakar dan oli untuk kebutuhan perjalanan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, IB mendapat kabar bahwa kapal yang disewa telah tiba di Desa Muntai. Kapal tersebut kemudian diserahkan kepada E. IB selanjutnya menghubungi N untuk memberitahukan kedatangan kapal.
Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, IB bersama N dan E berangkat menggunakan speedboat dari Pantai Muntai menuju Sungai Panjang, perairan Malaysia. Mereka tiba sekitar pukul 03.40 WIB.
Namun, narkotika yang akan dijemput belum tiba. Ketiganya diduga menunggu selama dua malam di atas kapal.
Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah kapal yang ditumpangi seseorang yang dipanggil Wan datang menghampiri mereka. N kemudian berpindah ke kapal tersebut untuk mengambil dua kardus yang diduga berisi narkotika.
Setelah menerima dua kardus itu, N kembali ke kapal yang ditumpangi IB dan E. Mereka kemudian bertolak menuju perairan Indonesia dengan tujuan Teluk Pambang, Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 22.40 WIB, saat mendekati pantai di perairan Teluk Pambang, kapal mereka diduga dikejar dua kapal, masing-masing dari Bea Cukai dan kepolisian. Ketiganya berupaya melarikan diri dengan melompat dari kapal sebelum mencapai tepian, lalu berenang menuju pantai.
Dalam penelusuran berikutnya, penyidik menemukan speedboat tersebut di tepi rawa Teluk Bantan. Saat digeledah, petugas menemukan dua kardus berisi sejumlah paket yang diduga narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 36 bungkus plastik berisi kristal putih, empat bungkus plastik berisi total 40 tablet berwarna kuning kehijauan, 19 bungkus plastik berkode berisi kristal putih dengan berat bersih 15,0177 gram, serta sembilan bungkus plastik lainnya yang masing-masing berisi kristal putih.
Petugas juga mengamankan pakaian, tas ransel, makanan, minuman, perlengkapan pribadi, dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Setelah kejadian itu, IB sempat kembali ke rumahnya di Desa Muntai dan tinggal selama sekitar satu pekan. Setelah mengetahui dirinya dicari penyidik Bareskrim Polri, IB melarikan diri dan bersembunyi di kebun karet sebelum berpindah ke rumah ibu angkatnya.
IB akhirnya ditangkap pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah ibu angkatnya, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Atas perkara tersebut, IB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.(ckc)