RADARPEKANBARU.COM - Dugaan penyimpangan pemberian kredit kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), periode 2011–2014, berujung pada penahanan empat orang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank BUMD Cabang Pembantu Dalu-dalu yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,59 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial S, S.S, H.A, dan SL. Mereka diketahui merupakan ketua dan sekretaris Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur pada periode 2010–2015.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10), setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Keempatnya kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Kepala Kejari (Kajari) Rohul Fredy Feronico Simanjuntak melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Vegi Fernandez mengatakan, penyidikan perkara tersebut didukung keterangan 40 saksi, tiga ahli, alat bukti surat, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Penyidikan didukung keterangan 40 saksi, keterangan tiga ahli, alat bukti surat, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka," ujar Vegi didampingi Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (13/10).
Vegi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan pinjaman oleh oknum pengurus koperasi tersebut pada 2011–2014 diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan keputusan direksi bank.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penggunaan identitas sembilan orang untuk pengajuan kredit. Namun, kebenaran agunan yang digunakan dalam pengajuan tersebut masih menjadi persoalan yang didalami penyidik.
Selain itu, proses akad kredit diduga berlangsung tanpa penjelasan memadai kepada debitur mengenai isi perjanjian, jumlah pinjaman, jangka waktu, agunan, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.
"Pihak bank juga diduga tidak melakukan verifikasi, wawancara, dan survei lapangan terhadap debitur maupun agunan sesuai prosedur perbankan," tegas Vegi.
Besarnya kerugian negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.599.000.000. Penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut serta, menikmati hasil, atau harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Vegi.
Kejari Rohul masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik terus mendalami alur pengajuan kredit dan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 3 ayat (1) KUHP.(rmc)