RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbaru, Selasa (13/10/2026) kembali memburuk. Atas kondisi itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberlakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 14–15 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, itu mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama dua hari dengan memperhatikan kondisi kualitas udara.
Sementara itu, sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru diimbau menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.
Bagi sekolah yang terkendala akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dilaksanakan melalui modul pembelajaran dengan penugasan berbasis rumah.
Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data pemantauan IQAir pada Selasa (13/10/2026) pukul 18.00 WIB, kualitas udara di Kota Pekanbaru berada dalam kategori tidak sehat.
Berdasarkan data IQAir, indeks kualitas udara atau Air QualityIndex (AQI) di Pekanbaru tercatat sebesar 170 dengan polutan utama berupa partikelhalus PM2.5 yang mencapai 82,7 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Angka tersebut menunjukkan kualitas udara di Pekanbaru berada pada tingkat yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan.(ckc)