Kanal

Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun

RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dikabarkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukumannya dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Menanggapi kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasasi merupakan hak hukum terdakwa yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati hak Abdul Wahid untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"KPK menghormati hak hukum Terdakwa Abdul Wahid untuk menempuh upaya hukum kasasi. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan," kata Budi, Senin (12/10/2026).

Budi menegaskan, KPK menghormati setiap pihak yang menggunakan hak hukumnya. Ia juga memastikan penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil.

Menurutnya, setiap tahapan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi prosedur maupun substansi perkara. 

KPK turut mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara objektif dan konstruktif untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, majelis hakim PT Riau memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan secara daring, Senin (5/10/2026). 

Dalam putusan banding tersebut, Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. 

Majelis hakim menyatakan perbuatannya melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata majelis hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis. 

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani, melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.

Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER