Kanal

Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis

RADARPEKANBARU.COM - Pelarian ME alias G (43), pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, berakhir di Kabupaten Bengkalis.

Ia ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai saat berada di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (6/10) malam.

Penangkapan ME merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang lebih dahulu diungkap polisi di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 22 September 2026. Dari penelusuran asal-usul barang haram tersebut, penyidik menduga ME memiliki keterkaitan dengan perkara itu.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penyidikan terhadap dua orang yang lebih dahulu diamankan dalam kasus narkotika di Bukit Kapur.

"Petugas melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang narkotika tersebut hingga mengarah kepada ME alias G," ungkap AKP Zaini, Minggu (11/10).

ME ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi melakukan pencarian berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna cokelat moka.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ME. Hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Meski demikian, hasil pemeriksaan urine tersebut merupakan temuan tersendiri dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika.

AKP Zaini menjelaskan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 22 September 2026.

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro mendatangi lokasi. Di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial GR alias I.

Saat hendak didekati, GR terlihat membuang sebuah benda ke arah pintu kamar. Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui berupa kotak rokok Sampoerna A Mild berwarna putih yang berisi satu paket diduga sabu.

"Kepada petugas, GR mengaku paket tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial WS alias S alias T," ungkap AKP Zaini.

Berbekal keterangan GR, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kapur. Di lokasi itu, petugas menemukan WS.

Saat menggeledah kamar kos tersebut, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di bawah karpet. WS disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Penyidik selanjutnya menelusuri lebih jauh asal-usul narkotika yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Hasil pengembangan mengarah kepada ME hingga akhirnya pria asal Kabupaten Bengkalis itu ditangkap.

ME kini dibawa ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, ME disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami keterkaitan ME dengan dugaan peredaran sabu yang diungkap di Kecamatan Bukit Kapur.(rmc)

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER