RADARPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait 38 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Travel PT. BMW yang berada di Provinsi Riau
Informasi mengenai gagalnya keberangkatan tersebut sebelumnya telah beredar dan mendapat perhatian publik. Para calon jemaah bahkan disebut telah mendatangi bandara pada tanggal 5 september 2026 dengan mengenakan pakaian lengkap untuk keberangkatan menuju Tanah Suci. Namun, keberangkatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang telah dijanjikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari para jemaah yang gagal berangkat dan merasa dirugikan.
“Benar, kami telah menerima laporan dari calon jemaah umrah PT. BMW yang gagal berangkat dan informasi yang disampaikan sebanyak 38 jemaah gagal berangkat. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak travel untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Defizon.
Defizon mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenhaj Provinsi Riau, Travel PT.BMW tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah.
Setelah dicek, lanjutnya, PT. BMW ini sudah pernah mengajukan berkas perizinan PPIU ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, namun tetap belum memiliki izin karena belum dilakukan proses visitasi travel.
"Perlu kami sampaikan travel yg sudah melakukan pengajuan proses perizinan, mendapatkan rekomendasi Kanwil ataupun belum, belum bisa dikatakan memiliki izin. Travel itu berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ketika sudah diterbitkan izin PPIU oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Sehingga meskipun PT. BMW ini sudah mengajukan proses pengajuan perizinan di Kanwil Kemenhaj Riau namun izinnya belum terbit sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia," ujarnya.
Karena itu, Kemenhaj Riau meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas travel sebelum menyerahkan uang untuk perjalanan ibadah umrah.
Menurut Defizon, Kemenhaj Riau telah memanggil pihak travel untuk dimintai keterangan terkait laporan dari 38 calon jemaah tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian, mekanisme pendaftaran dan pembayaran, serta memastikan hak-hak jemaah yang terdampak.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Laporan sudah kami terima dan pihak travel sudah kami panggil. Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman sedang dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan perjalanan ibadah umrah yang aman, nyaman dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam melaksanakan ibadah umrah,” katanya.
Defizon juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran perjalanan umrah yang murah maupun janji keberangkatan cepat.
“Pastikan travel tersebut memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Jangan hanya melihat harga atau promosi. Cek legalitasnya terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran,” pesan Defizon.
Ia berharap kejadian yang menimpa 38 calon jemaah tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih teliti dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.(ckc)