RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan fasilitas khusus atau mewah yang diperoleh terpidana korupsi Jimmy Masrin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaksanaan pidana di lapas bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan optimal. Oleh karena itu, adanya dugaan fasilitas di luar standar menjadi perhatian serius.
"Ketika terdapat dugaan adanya fasilitas khusus atau fasilitas mewah yang diperoleh di luar standar yang telah ditetapkan, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius," ujar Budi kepada wartawan, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Budi, kondisi tersebut berpotensi mengurangi tujuan pemidanaan jika benar-benar terjadi. Persoalan ini menjadi lebih parah apabila fasilitas didapat melalui praktik transaksional dengan petugas demi kepentingan tertentu.
"Jangan sampai masih terdapat pemahaman bahwa selama memiliki kemampuan ekonomi, seseorang dapat memperoleh fasilitas atau perlakuan yang berbeda selama menjalani pidana," tegasnya.
Budi menilai integritas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan akan terganggu jika ruang untuk transaksi dan perlakuan khusus masih terbuka. Terlebih, hal ini dinikmati oleh terpidana korupsi yang seharusnya menjalani hukuman secara sungguh-sungguh agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Jika efek jera dan pembinaan tidak berjalan optimal, sementara ruang transaksional masih terbuka, maka tentu akan semakin sulit membangun budaya antikorupsi," katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, seperti pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta risiko perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu.
Budi menegaskan bahwa standar dan aturan pemasyarakatan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga binaan tanpa memandang kemampuan ekonomi.
"Prinsipnya, lapas jangan sampai menjadi tempat di mana kemampuan membayar dapat mengurangi makna pidana yang sedang dijalani," pungkasnya.(rml)