RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendara roda dua yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan pelanggaran lain.
Penertiban dilakukan dalam operasi di Jalan Pramuka-Sembilang Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9). Ini dalam rangka kegiatan imbauan dan teguran simpatik bagi para pengguna jalan.
?Giat penertiban dan edukasi langsung di lapangan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat kepolisian atas masih tingginya angka pengabaian keselamatan berkendara di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
?Berdasarkan data penindakan dan teguran yang dicatat Satlantas Polresta Pekanbaru selama tiga bulan terakhir, angka pelanggaran tidak menggunakan helm terus menunjukkan tren kenaikan yang signifikan.
Pada bulan Juni tercatat sebanyak 64 pelanggaran, yang kemudian melonjak menjadi 122 pelanggaran pada bulan Juli. Tren kenaikan tersebut berlanjut hingga bulan Agustus, dengan jumlah penindakan dan teguran yang menyentuh angka 202 kasus.
?Menanggapi data lonjakan tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio Wicaksana menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam melengkapi diri dengan alat pelindung utama saat menunggangi sepeda motor.
?"Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua," tegasnya.
“Helm diciptakan bukan sekadar untuk menghindari petugas di lapangan, melainkan sebagai pelindung utama nyawa pengendara dari risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.
?Lebih lanjut, Kompol Satrio menjelaskan bahwa benturan keras pada area kepala merupakan penyebab dominan kasus cedera permanen hingga kematian pada korban kecelakaan sepeda motor.
Dengan menggunakan helm SNI yang terpasang dan diklik dengan benar, risiko fatalitas akibat benturan kepala dapat ditekan secara signifikan.
?Satlantas Polresta Pekanbaru juga mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara sepeda motor maupun penumpangnya wajib mengenakan helm berstandar SNI.
Pengendara yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
?"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat—meskipun hanya ke warung atau ke minimarket dekat rumah—tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri," pungkasnya.(rmc)