Kanal

Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyandang Disabilitas setelah rancangannya disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (28/9).

Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri, Andry Saputra dan Dikky Suryadi. Sementara dari Pemerintah Kota Pekanbaru dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Markarius Anwar.

Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar mengapresiasi kinerja pansus yang telah menggodok peraturan ini semenjak tahun 2024.

"Pertama tentu kami mengapresiasi dan terimakasih kepada anggota dewan, tim pansus yang telah bekerja maksimal melakukan pembahasan ranperda Disabilitas dan saat ini masuk ketahapan pengesahan," kata Wawako Markarius.

Dengan adanya perda ini, sebut Wawako Markarius, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan, setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak termasuk didalamnya para penyandang disabilitas.

"Sebagai bagian integral dari masyarakat Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas juga memiliki potensi untuk berperan aktif dalam aspek pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan," paparnya.

Menurutnya, untuk selama ini ada hak-hak penyandang disabilitas yang belum terpenuhi dan berharap dengan adanya Perda ini bisa lebih dimaksimalkan.

"Tantangan kedepan tentu apa yang menjadi kewajiban didalam Perda ini harus kita jalankan dengan maksimalkan sehingga apa yang menjadi hak penyandang disabilitas seperti fasilitas publik, pelayanan, pendidikan, kesehatan bisa dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita,"

Untuk diketahui, Perda Disabilitas ini merupakan tindaklanjuti dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Kehadiran Ranperda menjamin hak dasar penyandang disabilitas baik pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum dan budaya.

Termasuk juga meningkatkan akses fasilitas publik untuk para penyandang disabilitas baik di gedung pemerintahan, pendidikan, maupun transportasi, maupun di ruang publik lainnya

Tidak hanya pemerintah, pihak swasta dan perusahaan juga diberi kewajiban untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.(rmc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER