Kanal

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.578.310.598.351,74.

Penandatanganan dilakukan bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).

Rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H. Misno, serta dihadiri 33 anggota DPRD.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Firman menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Badan Anggaran menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan dan jenis belanja.

Pembahasan Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah didahului dengan kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (RP-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD pada 15 September 2026.

Dalam rekomendasinya, Badan Anggaran meminta agar pelaksanaan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan partisipatif. Anggaran juga diarahkan untuk memperkuat program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat serta memenuhi kewajiban daerah.

Prioritas lainnya mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kualitas pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, perlindungan sosial dan infrastruktur dasar. Banggar juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pelayanan RSUD serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan menerima dan menyetujui laporan Badan Anggaran terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.

Bupati Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, TAPD serta perangkat daerah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Menurutnya, berbagai dinamika selama pembahasan menjadi bagian penting dalam mempertajam target program dan kegiatan pembangunan agar lebih terukur, realistis dan memiliki manfaat yang jelas.

Bupati menjelaskan, dari total Perubahan APBD sebesar Rp3.578.310.598.351,74, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3.570.044.228.540,00. Jumlah tersebut bertambah Rp774.733.942.135,00 dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp2.795.310.286.405,00.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3.578.310.598.351,74, bertambah Rp683.112.877.163,74 dari sebelumnya Rp2.895.197.721.188,00. Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp8.266.369.811,74.

Usai disepakatinya Perubahan APBD 2026, Bupati Kasmarni menegaskan agar anggaran tersebut tidak berhenti pada angka dan dokumen, tetapi segera diterjemahkan menjadi program kerja dan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan administrasi, prosedur dan langkah percepatan pelaksanaan program.

“Jangan sampai anggaran yang telah disepakati berhenti pada angka dan dokumen. Segera tindak lanjuti dengan kerja nyata, percepatan pelaksanaan program, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Kasmarni.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER