RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan investasi modal pengerjaan proyek.
Dalam perkara ini, MS alias Misman diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan oleh 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp7,197 miliar.
Kasubnit Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Sotarduga Hutabarat mengatakan, tersangka menawarkan sejumlah proyek yang disebut berada di kawasan perkebunan.
Kepada korban, MS mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk mengerjakan proyek di sejumlah daerah.
“Dia mengatakan ke korban-korban yang melapor bahwasanya dia ada SPK kerja di beberapa kebun, termasuk yang ada di Siak, di Kampar, dan juga di daerah Jambi,” kata Sotarduga, Jumat (25/9/2026).
Korban kemudian ditawari memberikan modal untuk membiayai pengerjaan proyek tersebut. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan keuntungan sekitar 40 persen.
Pekerjaan yang ditawarkan antara lain renovasi rumah karyawan, pembangunan jalan, serta renovasi atau pembuatan conveyor.
Namun, setelah modal diberikan, sebagian korban mengaku tidak mendapatkan pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Polisi juga menemukan dugaan adanya proyek yang fiktif.
“Seiring berjalannya waktu, kerjaan sudah dikerjakan dan bahkan ada juga yang fiktif. Dia tidak ada mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor yang sudah buat laporan,” ujar Sotarduga.
Sotarduga menjelaskan, investasi yang ditawarkan bukan investasi langsung pada perkebunan sawit. Dana tersebut disebut sebagai modal untuk pelaksanaan pekerjaan di kawasan perkebunan.
“Investasinya itu maksudnya investasinya itu untuk modal pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Nilai modal yang diserahkan korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Salah satu korban, Suriani alias Wani, mengalami kerugian Rp60 juta setelah mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka.
Polisi juga mencatat laporan dengan nilai kerugian Rp1,929 miliar, Rp53 juta, Rp45 juta, Rp395 juta, Rp807,8 juta, Rp2,571 miliar, dan Rp882 juta.
Selain itu, terdapat satu perkara dugaan penggelapan kendaraan dengan nilai sekitar Rp130 juta.
“Total kerugian dari laporan yang diterima polisi mencapai kurang lebih Rp7,197 miliar,” jelas Sotarduga.
Laporan tersebut berasal dari jajaran Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan polsek jajaran, Polres Kampar, serta adanya korban yang melapor dari wilayah Dumai.
“Untuk laporan polisinya sendiri di Polda, di Polresta jajaran, polsek-polsek, di Polres Kampar ada dan terakhir dari Polres Dumai ada yang datang ngecek sini,” ujar Sotarduga.
Tersangka Ditangkap di Bintan
MS ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru di Desa Sebung Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara sebelum mengamankan Misman pada 1 September 2026.
Sotarduga mengatakan, tersangka masih menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Perkaranya sedang berproses dan mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua,” katanya.
MS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sotarduga mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan tersangka seorang diri. "Untuk penipuan penggelapan ini dia sendiri,” tegasnya.(ckc)