RADARPEKANBARU.COM - Di antara bentuk kemurahan dan karunia Allah Ta‘ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Dia menjadikan pahala atas beberapa sebab kematian seperti pahala syahid besar di jalan Allah, karena di dalamnya terdapat penderitaan dan rasa sakit yang berat bagi orang yang mengalaminya.
Salah satunya adalah kematian karena tenggelam. Kematian karena tenggelam termasuk salah satu sebab seseorang memperoleh kedudukan syahid.
Orang yang meninggal karena tenggelam akan mendapatkan kedudukan para syuhada di akhirat, selama ia tidak sengaja menjerumuskan dirinya ke dalam keadaan tersebut.
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Orang-orang yang mati syahid ada lima: orang yang meninggal karena wabah tha‘un, orang yang meninggal karena penyakit di dalam perut, orang yang tenggelam, orang yang tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” (HR al-Bukhari, 6/42, dan Muslim, 3/1521, dari hadis Abu Hurairah).
Dengan demikian, Rasulullah SAW menyandingkan keempat jenis kematian tersebut dengan kematian di jalan Allah SWT.
Hal ini menunjukkan keutamaannya sekaligus mengisyaratkan tingginya kedudukan orang yang meninggal dalam keadaan tersebut.
Orang yang meninggal karena tenggelam termasuk syahid akhirat, karena ia memperoleh kedudukan para syuhada di akhirat.
Namun, hukum yang berlaku baginya di dunia berbeda dengan hukum bagi orang yang gugur sebagai syahid di jalan Allah, yaitu orang yang meninggal dalam peperangan melawan orang-orang kafir.
Orang yang meninggal karena tenggelam tetap dimandikan dan disalatkan, berbeda dengan orang yang gugur sebagai syahid di jalan Allah SWT. ( Lihat al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 31/181).
Imam an-Nawawi berkata, “Para ulama mengatakan bahwa kematian-kematian tersebut disebut sebagai kesyahidan karena merupakan bentuk karunia Allah Ta‘ala, mengingat beratnya penderitaan dan besarnya rasa sakit yang dialami.”
Ibn at-Tin berkata, “Semua jenis kematian tersebut mengandung penderitaan yang berat. Allah memberikan karunia kepada umat Muhammad SAW dengan menjadikannya sebagai sarana untuk menghapus dosa-dosa mereka dan menambah pahala mereka, sehingga dengan itu mereka dapat mencapai kedudukan para syuhada.”
(Islamweb, “Syuhada Akhirat dan Apakah Utang Orang yang Tenggelam Diampuni”, 19/06/2007).
Sekjen Persatuan Ulama Islam se-Dunia, Syekh Muhammad ash-Shalabi, dikutip dari laman resminya, Kamis (24/9/2026) menjelaskan lima poin pembahasan hukum orang yang meninggal tenggelam yaitu sebagai berikut:
1. Kewajiban menyelamatkan orang yang tenggelam dan berusaha semaksimal mungkin
Menolong orang yang tenggelam dan berusaha menyelamatkannya dari kematian merupakan kewajiban setiap Muslim apabila ia mampu melakukannya.
Oleh karena itu, para ulama fikih menetapkan bahwa berbagai aktivitas duniawi maupun ibadah yang sedang dilakukan harus dihentikan apabila hal tersebut diperlukan untuk menyelamatkan orang yang tenggelam dan menyelamatkan nyawanya.
Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS Al-Ma’idah: 32)
Para ulama memberikan contoh dalam masalah ini dengan shalat. Mereka menjelaskan bahwa seseorang wajib membatalkan shalatnya untuk menolong orang yang tenggelam apabila ia mampu menyelamatkannya. Hal ini berlaku baik shalat tersebut merupakan salat wajib maupun shalat sunnah.
Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun orang yang tenggelam tidak secara langsung meminta pertolongan kepada orang yang sedang salat atau tidak menunjuk orang tertentu untuk menolongnya. Bahkan, kewajiban menyelamatkan tersebut tetap berlaku meskipun waktu salat hampir habis.
Sebab, shalat masih dapat diganti dengan mengqadanya, sedangkan nyawa orang yang tenggelam tidak dapat ditunda.
2. Hukum meninggalkan upaya menyelamatkan orang yang tenggelam
Para ulama fikih sepakat bahwa seorang Muslim berdosa apabila meninggalkan upaya menyelamatkan orang yang tenggelam dan yang darahnya terlindungi secara syariat.
Al-Jasshash berkata, “Setiap orang wajib menyelamatkan orang lain apabila ia khawatir orang tersebut akan binasa. Misalnya, ketika ia melihat seseorang hendak dibunuh oleh orang lain, atau melihat seseorang terancam tenggelam sementara ia mampu menyelamatkannya.” (Islamweb, “Menyelamatkan Orang yang Tenggelam”, 15/11/2008).
Asy-Syaukani juga berkata dalam kitabnya As-Sail al-Jarrar, “Tidak diragukan lagi bahwa menyelamatkan orang yang tenggelam merupakan salah satu kewajiban terpenting bagi setiap orang yang mampu menyelamatkannya.
Namun, apabila seseorang mulai berusaha menyelamatkannya, kemudian orang yang tenggelam tersebut berpegangan kepadanya hingga ia khawatir dirinya sendiri akan ikut tenggelam, maka dalam keadaan seperti ini kewajiban tersebut tidak lagi berlaku atasnya, baik menurut syariat maupun akal.
Ia boleh menyelamatkan dirinya sendiri dan meninggalkan orang tersebut, baik orang yang tenggelam itu sudah mendekati keselamatan maupun belum.”
Bahkan, secara lahiriah, firman Allah Ta‘ala yang berbunyi “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah: 195) menunjukkan bahwa seseorang wajib menyelamatkan dirinya sendiri.
Ayat tersebut memang turun berkaitan dengan suatu sebab tertentu, sebagaimana disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan kitab-kitab lainnya.
Namun, dalam kaidah usul fikih, yang menjadi pertimbangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab turunnya ayat. (as-Sail al-Jarrar al-Mutadaffiq ‘ala Hada’iq al-Azhar, asy-Syaukani, hlm 892).
Dengan demikian, perlu dilihat terlebih dahulu alasan seseorang tidak berusaha menolong orang yang tenggelam. Jika ia tidak menolong karena khawatir keselamatan dirinya sendiri terancam, maka ia tidak berdosa.
Namun, jika ia tidak menolong karena kelalaian dan sikap abai, maka ia berdosa. Bahkan, sebagian ulama mewajibkan orang tersebut mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Meskipun pendapat tersebut tidak menjadi pendapat mayoritas ulama, hal itu menunjukkan betapa besar dosa seseorang yang lalai menyelamatkan orang yang tenggelam padahal ia sebenarnya mampu melakukannya. (Islamweb, “Menyelamatkan Orang yang Tenggelam”, 15/11/2008).
3. Orang yang meninggal karena tenggelam termasuk syahid
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, syariat Islam memasukkan orang yang meninggal karena tenggelam ke dalam golongan syuhada, berdasarkan hadis sahih riwayat Abu Hurairah di atas. (Al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 31/183).
Oleh karena itu, siapa pun yang meninggal karena tenggelam, baik di laut, sungai, maupun akibat hujan dan banjir, termasuk orang yang memperoleh pahala syahid di sisi Allah Ta‘ala. (Asy-Syahid fi as-Sunnah an-Nabawiyyah min Waqi‘ al-Kutub as-Sittah, ‘Adil Jasim Shalih, hlm 51).
4. Hukum waris bagi orang yang meninggal karena tenggelam
Apabila beberapa orang yang saling memiliki hubungan kewarisan meninggal dalam suatu peristiwa, seperti tenggelam, dan tidak diketahui siapa di antara mereka yang meninggal lebih dahulu, maka mereka tidak saling mewarisi.
Harta peninggalan masing-masing diberikan kepada ahli waris mereka yang masih hidup.
Pendapat ini merupakan pendapat Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhuma.
Ahmad bin Yusuf al-Ahdal berkata, “Apabila dua orang atau lebih yang saling memiliki hak waris meninggal dalam suatu peristiwa, seperti tenggelam, tertimpa reruntuhan, kebakaran, atau dalam pertempuran, atau mereka meninggal akibat gempa bumi, kecelakaan umum seperti kendaraan yang terguling, pesawat jatuh, kapal karam, atau sebab-sebab lainnya, kemudian tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, atau mereka meninggal secara bersamaan dan tidak diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal, maka hukum waris mereka adalah bahwa tidak seorang pun dari mereka mewarisi orang lain yang meninggal bersamanya. Harta peninggalan masing-masing diberikan kepada ahli waris lainnya yang masih hidup, seolah-olah tidak ada hubungan kewarisan di antara mereka.”
Hal ini disebabkan salah satu syarat terjadinya pewarisan tidak terpenuhi, yaitu harus dapat dipastikan bahwa ahli waris masih hidup ketika orang yang mewariskan hartanya meninggal.(I‘anat ath-Thalib fi Bidayat ‘Ilm al-Fara’id, hlm 191).
E. Hukum utang orang yang meninggal karena tenggelam
Orang yang mati syahid akan diampuni segala dosanya kecuali utang. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Allah mengampuni seluruh dosa orang yang mati syahid, kecuali utang. Jibril menyampaikan hal itu kepadaku.”
(Islamweb, “Syuhada Akhirat dan Apakah Utang Orang yang Tenggelam Diampuni”, 19/06/2007).
Pahala kesyahidan tidak berarti bahwa hak-hak manusia terhadap orang yang meninggal menjadi gugur. Hak-hak tersebut tidak akan gugur kecuali apabila pemilik hak memberikan maaf atau mengikhlaskannya.
Jika orang yang gugur sebagai syahid di jalan Allah saja tidak mendapatkan pengampunan atas utangnya, maka terlebih lagi orang yang meninggal karena tenggelam—yang kedudukannya tidak sama dengan syahid yang gugur di jalan Allah—tidak dapat dianggap terbebas dari utang-utangnya.(rep)