RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berinisial B.
B ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian, penipuan atau penggelapan yang dilaporkan pensiunan guru, Yuharti Yusuf.
Selain B, penyidik juga menetapkan KDS sebagai tersangka. Namun, perempuan yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan kepala daerah di Riau itu belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan, B dan KDS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan," kata Hasyim, Jumat (25/9/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan Yuharti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/136/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Maret 2025.
Dugaan tindak pidana terjadi pada 11 November 2024 di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru. Saat itu, B bersama pihak lainnya diduga melakukan transaksi pembelian rumah milik Yuharti dengan mekanisme pembiayaan melalui bank.
Dalam proses tersebut, legalitas rumah dibaliknamakan kepada pihak terlapor. Setelah uang transaksi masuk ke rekening Yuharti, uang tersebut diduga ditarik tanpa sepengetahuan korban.
Penyidik juga mendalami dugaan penarikan uang tabungan milik Yuharti. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp524.595.500.
"Modusnya, terlapor membeli rumah pelapor melalui pembayaran leasing bank. Setelah legalitas dibaliknamakan dan uang masuk ke rekening pelapor, uang hasil penjualan rumah dan tabungan pelapor kemudian diduga ditarik tanpa sepengetahuan pelapor," jelas Hasyim.
Penyidik kemudian memanggil B dan KDS untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/9/2026). Setelah pemeriksaan, B langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.
"Tersangka B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026," tegas Hasyim.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencurian, penipuan dan/atau penggelapan.
Sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik, di antaranya keterangan saksi, fotokopi surat pernyataan B, surat pembatalan jual beli tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2540, serta tiga lembar rekening koran Bank BRI atas nama Yuharti Yusuf.
Hasyim menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi berkas perkara sebelum tahap I atau pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum.
"Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi berkas perkara sebelum dilakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," pungkas Hasyim.(ckc)