RADARPEKANBARU.COM - Hasil seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 telah diumumkan. Total ada 86 peserta yang dinyatakan lulus.
Hasil seleksi tersebut diumumkan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai BLUD Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Riau dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 343/VI/2026 tentang Penetapan Formasi Kebutuhan Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad.
Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan hasil seleksi pengadsan pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad tersebut.
"Kita sudah umumkan hasil seleksi pengadaan Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2026, tercantum dalam pengumuman resmi bernomor 800.1/8/{VI}/2026. Total ada 86 orang yang lulus," ujar Yusi, Senin (21/9/2026).
Dikatakannya, peserta yang tercantum dalam lampiran merupakan peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau TA 2026.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib hadir melakukan pendaftaran ulang pada hari ini 21 September di Gedung Utama Lantai I RSUD Arifin Achmad menggunakan kemeja putih dan celana atau rok hitam.
Kepada peserta yang lulus, wajib membawa dokumen asli yang telah diunggah pada saat pendaftaran online. Ia menegaskan, peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan gugur.
"Bagi peserta lulus namun tidak hadir pada saat daftar ulang dinyatakan gugur, maka akan digantikan peserta seleksi dengan skor teratas yang tidak lulus," tegasnya.
Diketahui, sebanyak 86 peserta yang lulus tersebar dalam 8 formasi. Untuk Apoteker 8 orang, Penata Anestesi 6 orang, Radiografer 7 orang, Fisikawan Medik 1 orang, Ahli Teknologi Laboratorium Medik 6 orang, Perawat 60 orang, Perekam Medis 2 orang, dan Teknisi Elektromedis 2 orang. Sementara untuk formasi Terapis Wicara tidak ada yang lulus.(ckc)
Dirinya juga menegaskan bahwa Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad TA 2026 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat