Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JDI langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, membenarkan bahwa proses penahanan terhadap tersangka telah dilakukan.
"Benar, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar AKP Raja Kosmos, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status JDI dari terperiksa menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka telah dilakukan dan hari ini sudah mulai dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, Jumat, 10 Juli 2026.
OTT dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.
Informasi tersebut diterima oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, Ipda Diki Dwi Presdianto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Raja Kosmos memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Tim kemudian mengawasi pergerakan mulai dari Bank Riau Kepri hingga ke rumah tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS selaku pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.
Sekitar pukul 14.17 WIB, AS menerima pesan WhatsApp dari tersangka yang meminta agar setelah pencairan dana dilakukan, ia menyerahkan uang sebesar Rp25 juta.
Setelah dana muka proyek berhasil dicairkan di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Namun karena merasa keberatan, korban hanya mampu memenuhi sebagian permintaan, yakni sebesar Rp15 juta.
Uang itu kemudian diserahkan langsung kepada tersangka di rumah pribadinya di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, Siak. Dalam pemeriksaan, korban mengaku memberikan uang tersebut karena merasa berada dalam posisi terpaksa.
Penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara korban dengan suaminya yang memperlihatkan keluhan dan keberatan atas permintaan tersebut.
Korban mengungkapkan masih memiliki banyak kewajiban yang harus dibayar untuk operasional kapal. Bahkan apabila harus memenuhi permintaan Rp25 juta, maka operasional kapal yang menjadi objek kontrak diperkirakan akan terganggu.
Menurut penyidik, dana sebesar Rp25 juta akan berdampak pada pelaksanaan sekitar tujuh perjalanan dari total 77 perjalanan yang menjadi kewajiban dalam kontrak proyek.
Karena alasan tersebut, korban akhirnya hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka. Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka diduga aktif mengawal proses pencairan uang muka proyek.
Mulai dari memastikan kelengkapan administrasi pencairan, mengarahkan korban untuk segera mencairkan dana di bank, hingga menghubungi pihak Bank Riau Kepri guna memastikan dana telah masuk dan dapat dicairkan.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan agar uang yang diminta segera diserahkan. Usai menerima informasi masyarakat, Tim Tipidkor melakukan pembuntutan terhadap korban sejak keluar dari bank.
Setelah penyerahan uang berlangsung, tim menemui korban yang saat itu sedang berada di Ocky Resto. Saat dimintai keterangan, korban mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung mendatangi rumah tersangka. Di hadapan penyidik dan korban, tersangka mengakui telah menerima uang tersebut. Bahkan tersangka menunjukkan uang tunai Rp15 juta yang baru diterimanya kepada petugas.
Dalam OTT tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan.
Uang tunai Rp50 juta.
Satu unit sepeda motor RX King nomor polisi BM 5080 SI.
Satu tas ransel warna hitam.
Satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max.
Satu unit telepon genggam Oppo A6 Pro.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tutup AKP Raja Kosmos.(roc)