Kanal

Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

RADARPEKANBARU.COM - Nama Suhardiman Amby kembali menjadi sorotan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif itu telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus yang menjerat Suhardiman sekaligus mengakhiri perjalanan politik seorang tokoh yang selama ini dikenal memiliki pengaruh besar di Kabupaten Kuansing.  Di balik karier politiknya, Suhardiman juga dikenal memiliki sejumlah gelar adat serta kehidupan pribadi yang beberapa kali menjadi perhatian publik.

Menyandang Sejumlah Gelar Adat

Suhardiman Amby merupakan salah satu tokoh yang mendapat berbagai penghormatan dari lembaga adat di Kabupaten Kuantan Singingi. Pria berusia 56 tahun itu menyandang gelar Datuk Seri Setia Amanah, yang dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, ia juga ditabalkan dengan gelar Datuk Panglimo Dalam oleh Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuansing. Tidak hanya itu, Suhardiman juga dikenal memegang gelar adat Datuk Bendaro Kuning.

Pemberian gelar tersebut menjadi simbol penghormatan atas kedudukan dan perannya di tengah masyarakat adat. Namun kini, nama Suhardiman justru menjadi sorotan setelah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Memiliki Tiga Orang Istri

Di luar aktivitas politik, kehidupan pribadi Suhardiman Amby juga kerap menjadi perhatian masyarakat. Dari pernikahan pertamanya dengan Yulia Herman, Suhardiman dikaruniai empat orang anak. Rumah tangga tersebut berjalan cukup lama sebelum kemudian muncul kabar bahwa Suhardiman menikah lagi.

Pada tahun 2018, ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau, Suhardiman menikahi Suci Nitia Edward sebagai istri kedua. Pernikahan itu dilakukan secara siri sehingga tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Pengadilan Agama.

Pernikahan siri tersebut sempat menghebohkan publik dan memicu polemik. Saat itu, Suhardiman secara terbuka mengakui bahwa pernikahan tersebut memang dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertamanya, Yulia Herman.

Persoalan rumah tangga itu bahkan sempat menjadi perhatian masyarakat setelah beredar informasi bahwa Yulia Herman pernah mendatangi rumah Suci Nitia di Kota Pekanbaru.

Saat itu, Yulia disebut mencari Suhardiman yang dikabarkan sudah sekitar satu bulan tidak pulang ke rumah. Dari pernikahan dengan Suci Nitia Edward, Suhardiman tidak memiliki anak.

Nama Suci Nitia kembali mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Ia sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta bersama sejumlah pihak lainnya.

Namun hingga kini, Suci Nitia masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby.

Pada tahun 2026, Suhardiman kembali menikah dengan seorang perempuan bernama Indah Sari, yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuantan Singingi. Pernikahan ketiganya itu juga tidak dikaruniai anak.

Perjalanan Politik

Karier politik Suhardiman Amby dimulai melalui Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus PKNU Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2009 hingga 2019.

Setelah satu dekade bersama PKNU, Suhardiman berpindah ke Partai Hanura pada tahun 2019. Di partai tersebut, ia dipercaya sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2019–2020. Perjalanan politiknya kembali berubah pada tahun 2022 ketika resmi bergabung dengan Partai Gerindra.

Pada tahun yang sama, Suhardiman diangkat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuantan Singingi. Penunjukan itu dilakukan langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Namun, kebersamaannya dengan Gerindra tidak berlangsung lama. Pada tahun 2024, Suhardiman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kuansing. Pencopotan tersebut dilakukan karena sikap politiknya dinilai berseberangan dengan arah dukungan partai pada pelaksanaan Pilkada.

Kini Jalani Proses Hukum

Setelah menempuh perjalanan panjang di dunia politik dan pemerintahan, Suhardiman Amby kini menghadapi babak baru dalam hidupnya. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Ia kini menjalani penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena menyeret kepala daerah yang sebelumnya dikenal memiliki pengaruh kuat di Kuantan Singingi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, perjalanan hidup Suhardiman mulai dari gelar adat yang disandang, dinamika kehidupan pribadinya, hingga karier politiknya di sejumlah partai menjadi sorotan publik.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER