RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memperkuat konstruksi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Reza Indragiri dihadirkan tim advokat terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak pemaparan Reza mengenai karakteristik dan pola perilaku pelaku tindak pidana selaras dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
"Secara psikologi forensik kami tanyakan bagaimana menilai pelaku tindak pidana. Ternyata konsep dasarnya, pelaku tindak pidana melakukan upaya-upaya tertentu dengan cara atau modus yang dirasa aman bagi dirinya," ujar Meyer usai sidang.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, suatu tindak pidana tidak dapat dinilai secara parsial. Dalam perspektif psikologi forensik, perilaku pelaku dianalisis melalui keberadaan niat atau mens rea, keterlibatan pihak lain, serta langkah-langkah mitigasi risiko yang dilakukan untuk mengamankan perbuatannya.
Meyer menilai teori tersebut sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, unsur mens rea dalam perkara ini tercermin dari dugaan adanya perintah dan permintaan uang yang dilakukan Abdul Wahid, sebagaimana disampaikan sejumlah saksi di hadapan majelis hakim.
"Kalau kita kaitkan pendapat ahli ini dengan peristiwa yang terjadi, maka klop. Unsurnya terpenuhi. Secara mens rea, adanya perintah dan permintaan uang sudah dilakukan oleh Pak Abdul Wahid. Di persidangan saya rasa terlalu banyak saksi yang menjelaskan itu," katanya.
Selain itu, jaksa juga menilai terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut. Dalam dakwaannya, Abdul Wahid disebut tidak bertindak sendiri, melainkan diduga melibatkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.
Tak hanya itu, Meyer juga menyoroti adanya dugaan upaya mitigasi risiko yang dilakukan terdakwa, salah satunya melalui penerbitan surat resmi berisi larangan korupsi dan pungutan liar.
Namun, menurut jaksa, surat tersebut baru diterbitkan setelah dugaan penerimaan uang terjadi.
"Mitigasi risiko sudah coba dilakukan oleh Pak Abdul Wahid. Di antaranya terkait barang bukti yang rusak atau hilang, kemudian mengeluarkan surat formal yang berisi larangan korupsi dan pungli. Padahal sebelum surat itu keluar, menurut dakwaan kami, perbuatan penerimaan uang sudah terjadi, baik pada Juni, Agustus, maupun menjelang operasi tangkap tangan," papar Meyer.
Atas dasar itu, Meyer menegaskan keterangan Reza tidak bertentangan dengan dakwaan yang disusun JPU. Sebaliknya, metodologi psikologi forensik yang dipaparkan ahli dinilai relevan untuk menjelaskan pola perilaku pelaku tindak pidana ketika dikaitkan dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan.
"Saya rasa keterangan ahli ini sangat mendukung kami. Ahli menjelaskan metodologi psikologi forensik, bukan menilai fakta perkara secara langsung. Ketika metodologi itu kami kaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata masuk dan klop. Jadi justru membantu pembuktian dakwaan," kata Meyer.
Reza Indragiri: Unsur Mens Rea Belum Utuh
Diberitakan sebelumnya Saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum terpenuhi secara utuh.
Menurutnya, masih terdapat unsur penting yang belum terlihat dalam konstruksi pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurut Reza, tindak pidana korupsi yang bersifat terencana harus dibuktikan melalui sejumlah unsur yang membentuk mens rea atau niat jahat pelaku sebelum peristiwa pidana terjadi. Ia menjelaskan terdapat empat unsur yang harus dapat dibuktikan, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.
"Jika keempat unsur itu tidak terpenuhi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh. Jika mens rea tidak utuh, maka pembuktiannya tidak sempurna,” ujarnya.
Reza secara khusus menyoroti unsur insentif yang menurutnya belum tergambar secara jelas dalam perkara tersebut.
"Saya belum melihat unsur insentif itu terisi. Manfaat apa yang akan diperoleh terdakwa apabila memang melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan? Jika unsur itu tidak dapat dijawab dengan data yang memadai, maka pembuktiannya menjadi lemah,” katanya.
Menurut Reza, belum terpenuhinya seluruh unsur tersebut berpotensi menimbulkan keraguan dalam proses pembuktian perkara.
"Hakim harus memiliki keyakinan yang utuh. Jika masih terdapat keraguan, sekecil apa pun, maka itu menjadi persoalan dalam pembuktian. Karena itu, saya menilai masih ada pekerjaan rumah bagi jaksa untuk memastikan seluruh unsur mens rea dapat dibuktikan secara lengkap," ujarnya.
Selain menyoroti aspek mens rea, Reza juga menyampaikan dua pendekatan yang digunakan untuk menganalisis perkara tersebut.
Pertama, superior responsibility defense, yakni menguji sejauh mana seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya. Kedua, superior order defense, yaitu menguji validitas klaim bawahan yang menyatakan mendapat tekanan, ancaman, atau perintah dari atasan.
"Tadi saya menawarkan dua pendekatan. Pertama, superior responsibility defense, yaitu bagaimana menguji apakah seorang atasan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya. Kedua, superior order defense, yaitu bagaimana menguji apakah pernyataan bawahan mengenai adanya tekanan atau perintah dari atasan dapat dinilai valid atau tidak," kata Reza.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pembuktian dalam perkara pidana modern tidak semestinya hanya bertumpu pada keterangan saksi dan hasil interogasi.
Menurut dia, kualitas penegakan hukum akan lebih kuat apabila didukung bukti-bukti yang dapat diuji secara ilmiah melalui berbagai disiplin ilmu, seperti psikologi, sosiologi, antropologi, dan digital forensik.
"Semakin banyak bukti yang dapat diuji secara ilmiah, semakin baik kualitas proses penegakan hukumnya. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan keterangan demi keterangan, kualitas pembuktiannya menjadi kurang kuat,” ujarnya.
Reza menilai ada kecenderungan mencampuradukkan konsep mens rea dengan motif tindak pidana dalam proses pembuktian perkara.
Ia menegaskan seluruh unsur pembentuk mens rea harus dibuktikan secara lengkap agar dapat memberikan keyakinan yang utuh kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.(ckc)