RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa, 16 Juni 2026.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni Indra Bayu dan Solihin. Mereka diduga memiliki peran penting dalam operasi penyelundupan narkotika yang masuk melalui jalur laut Selat Malaka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bareskrim Polri pada 18 Mei 2026 lalu mengenai rencana masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dengan melakukan patroli gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis di kawasan perairan yang kerap menjadi jalur penyelundupan.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah speed boat yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Bengkalis.
Ketika hendak diperiksa, para pelaku berusaha melarikan diri sehingga terjadi pengejaran di laut.
Para pelaku akhirnya menghentikan laju speed boat di kawasan Rawa Teluk Pambang dan melarikan diri ke hutan bakau yang berada di sekitar lokasi.
Meski para pelaku berhasil kabur saat itu, petugas menemukan dan mengamankan kapal beserta muatan narkotika dalam jumlah fantastis.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 47,4 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di berbagai wilayah Indonesia.
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Indra Bayu yang diduga berperan sebagai tekong laut sekaligus pengendali speed boat yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut.
Dari keterangan Indra Bayu, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan Solihin yang bertugas mencarikan dan menyewakan speedboat untuk membawa narkotika dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp137,48 miliar.
"Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 47,4 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai Rp137,48 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 314.466 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dalam pemeriksaan, Indra Bayu mengaku tidak bekerja sendiri. Ia bersama dua rekannya, Erwin dan Muhammad Nabil Haryadi alias Nabil, menjemput narkotika dari Malaysia atas perintah seorang buronan yang dikenal dengan nama Atuk Ham.
"Tersangka Indra Bayu mengaku menerima perintah dari Atuk Ham untuk mengambil narkotika di Malaysia bersama Erwin dan Nabil. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta per orang apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke Indonesia," jelas Eko.
Sementara itu, Solihin diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta karena menyediakan sarana transportasi berupa speed boat yang digunakan dalam operasi penyelundupan tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengungkapan ini belum berakhir. Aparat masih memburu empat orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Erwin, Muhammad Nabil Haryadi alias Nabil, Atuk Ham, dan Wan.
"Keempat pelaku tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara Malaysia-Indonesia. Saat ini tim masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap mereka dan mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Eko.(roc)