RADARPEKANBARU.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan digelar serentak mulai 8 Juni 2026 di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, keputusan itu diambil karena Polri saat ini memfokuskan perhatian pada rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang puncaknya akan berlangsung pada 1 Juli 2026.
“Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di wilayah Riau turut mengalami penyesuaian jadwal sambil menunggu petunjuk lanjutan dari Korlantas Polri terkait waktu pelaksanaan baru.
Meski demikian, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan penundaan operasi tidak menghentikan aktivitas penertiban dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
"Seluruh upaya preemtif, preventif, edukatif, hingga penindakan tetap dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," ujar Jeki, Senin (8/6/2026).
Jeki mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan penundaan tersebut sebagai kelonggaran dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi kewajiban setiap pengguna jalan, bukan hanya saat operasi kepolisian berlangsung.
Selain penindakan langsung di lapangan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile tetap dioperasikan. Setiap pelanggaran yang terekam kamera atau terpantau petugas tetap dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Riau tetap mengintensifkan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, komunitas kendaraan bermotor, hingga pengguna jalan umum.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. "Masyarakat diimbau untuk terus menerapkan disiplin berlalu lintas," kata Jeki.
Ia mengingatkan masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, memakai sabuk keselamatan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta tidak mengemudi dalam kondisi lelah atau di bawah pengaruh alkohol maupun obat terlarang.
Jeki menekankan, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Peningkatan kesadaran masyarakat diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di Provinsi Riau.*(ckc)