RADARPEKANBARU.COM - Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyoroti keterangan yang disampaikan saksi mahkota, Dani M Nursalam pada sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut tim pembela, kesaksian yang diberikan oleh saksi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama harus diuji secara hati-hati dan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pembuktian tanpa didukung alat bukti lainnya.
Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya mencermati secara serius keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama karena terdapat saksi yang memiliki kedudukan ganda sebagai terdakwa.
"Kami melihat ada hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Ketika seseorang memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi, tetapi pada saat yang sama juga berstatus terdakwa, maka keterangannya harus dilihat secara proporsional dan diuji dengan alat bukti lain yang sah," kata Kemal.
Menurutnya, status terdakwa melekatkan hak-hak hukum tertentu kepada seseorang, termasuk hak untuk membela diri. Oleh sebab itu, setiap pernyataan yang disampaikan di ruang sidang harus diuji secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan dua saksi penting, yakni tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan.
Meski sejumlah saksi telah diperiksa, Kemal menilai hingga saat ini belum muncul fakta persidangan yang secara nyata memperkuat dakwaan terhadap kliennya.
"Sebagian besar saksi sudah memberikan keterangan dan seluruh proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Dari fakta-fakta yang kami dengarkan selama persidangan, kami menilai tuduhan yang diarahkan kepada klien kami belum terbukti sebagaimana yang didakwakan," ujarnya.
Sebagai langkah pembelaan, tim penasihat hukum kini tengah mempersiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge yang dijadwalkan dalam beberapa pekan mendatang.
Tidak hanya saksi fakta, tim pembela juga berencana menghadirkan ahli dari berbagai bidang untuk memberikan pandangan profesional terkait perkara yang sedang bergulir.
"Kami akan menggunakan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan serta ahli sesuai bidang keahliannya. Tujuannya agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif dan menyeluruh di hadapan persidangan," jelas Kemal.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan berbagai dokumen dan alat bukti yang dinilai dapat memperkuat argumentasi pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid sendiri disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembuktian perkara.(roc)