Kanal

Rencana Mutasi 307 Pegawai di Setwan DPRD Riau Ternyata Kembali Ditemukan SPPD Fiktif

RADARPEKANBARU.COM - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan akan dilakukan perombakan besar-besaran terhadap ASN di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Lebih dari 300 ASN di Setwan akan dipindahkan dan diganti dengan tenaga baru. Mulai dari PNS, PPP, sampai PPPK paruh waktu.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau, mutasi besar-besar di jajaran Sekwan DPRD Riau ini perlu dilakukan mengingat sejumlah temuan kasus SPPD fiktif terus berulang-sejak tahun 2020 lalu. Bahkan temuan di Sekwan kembali ditemukan pada tahun 2025 yang mencapai ratusan juta.

"Kami tidak punya niat yang macam-macam, ini hanya penyegaran saja, kepada masyarakat Riau kami mohon pengertiannya. Namun ini semua kami lakukan ada temuan hasil dari BPK, dan kami berharap temuan ini bisa ditindak lanjuti,” ujar SF Hariyanto, Senin (18/5).

Dijelaskan Plt Gubri, temuan dari BPK ini terus berulang sehingga perlu dilakukan mutasi terhadap ASN dilingkungan Setwan Riau. Karena sudah berakar, dan tidak ada perubahan tindakan dari ASN walaupun sudah ada kasus, yang melibatkan beberapa ASN dan sudah ditahan oleh aparat hukum.

“Temuan SPPD fiktif dinilai sudah mengakar dan berulang setiap tahun tanpa ada perubahan signifikan. Karena polanya terus berulang, pemerintah memutuskan mengganti ASN sepenuhnya agar budaya lama tidak ikut terbawa ke sistem yang baru,” tegas Plt Gubri.

Plt Gubri kembali menegaskan, pergeseran massal ini murni penyegaran organisasi, bukan langkah yang dilatarbelakangi motif politik. Namun ia mengakui skala pergantian yang melibatkan seluruh ASN di instansi tersebut menjadi tidak biasa karena besarnya jumlah yang terdampak sekaligus.

Ratusan ASN Setwan Provinsi Riau yang dipindahkan akan ditempatkan di sejumlah instansi lain seperti Damkar BPBD, Satpol PP Provinsi Riau, serta beberapa panti asuhan. Pemindahan ini dilakukan secara bertahap agar transisi layanan di Sekwan tetap berjalan tanpa gangguan yang berarti.

“Pergantiannya akan dilakukan dua tahap, dan paling lama dua bulan setelah pergantian pertama semuanya sudah selesai,” jelasnya.

Meski sudah dipindahkan, ASN yang sebelumnya terlibat atau menerima dana SPPD fiktif tetap diwajibkan mengembalikan kerugian kas daerah. Pemprov Riau sudah memperbarui Pergub tentang TPP sebagai mekanisme pengembalian, di mana potongan dilakukan langsung dari TPP yang diterima sesuai besaran temuan masing-masing, dengan cara dicicil.

"Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga tak ingin sampai keluarga mereka tidak bisa makan. Sanksi pemotongan TPP merupakan sanksi paling ringan yang bisa diberikan. Jika kasus ini sampai diproses secara hukum, potensi sanksi yang jauh lebih berat sudah pasti akan diberlakukan kepada oknum ASN yang terlibat,” katanya.

Plt Gubernur Riau berharap agar tidak ada simpang siur informasi yang beredar terkait perombakan besar-besaran di internal Sekwan ini. “Semua langkah yang diambil semata-mata untuk penyegaran dan perbaikan tata kelola pemerintahan Sekwan Provinsi Riau agar lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah di masa mendatang,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus SPPD Fiktif TA 2020 dan 2021, meragukan negara sebesar Rp195.000.000.000. Kasus ini melibatkan hampir seluruh ASN Sekretariat DPRD Provinsi Riau dan saat ini proses tindak lanjutnya belum selesai.

Temuan SPPD Fiktif TA 2024, berdasarkan LHP BPK Tahun 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp18.489.321.182, yang hingga kini belum selesai ditindaklanjuti. Temuan Ketekoran Kas TA 2024, berdasarkan LHP BPK Tahun 2025, terdapat kekurangan kas yang merugikan negara senilai Rp3.682.291.250. Status belum selesai ditindaklanjuti.

Temuan SPPD Fiktif TA 2024 - periode akhir, merugikan negara sebesar Rp2.842.826.140, berdasarkan LHP Inspektorat Riau. Terkait kasus ini, Tengku Fauzan Tambusai, Plh Sekretaris DPRD Riau, telah ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5841 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025.

Temuan SPPD Fiktif TA 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara BPK Tahun 2026, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.(rmc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER