RADARPEKANBARU.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, kembali mengungkap fakta baru.
Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Fauzan Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, Fauzan mengaku menerima titipan uang Rp600 juta dari M Arief Setiawan. Selain itu dia juga menyerahkan uang bertahap senilai total Rp200 juta kepada Dani M. Nursalam.
Fauzan yang merupakan Project Manager PT Trifa Abadi dan PT Riau Sepadan mengatakan dirinya mengenal Arief Setiawan sejak 2020 ketika Arief masih menjabat Kepala Bidang Cipta Marga Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sementara Dani dikenalnya pada 2024 di salah satu warung kopi yang disebut menjadi posko pemenangan Abdul Wahid saat Pilkada Riau.
Di hadapan majelis hakim, Fauzan menjelaskan peristiwa penitipan uang Rp600 juta bermula pada Juni 2025. Saat itu, Arief Setiawan mengajaknya makan siang di Rumah Makan Putra Kampar.
"Cuma menyampaikan untuk menitipkan uang Rp600 juta. Karena waktu itu beliau akan keluar kota, ke Sumbar (Sumatera Barat),” kata Fauzan menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa kemudian menggali tujuan penitipan uang dengan nominal besar tersebut. Fauzan mengatakan Arief Setiawan menyampaikan alasan hendak pergi ke Sumatera Barat karena kakak iparnya sakit.
"Beliau sampaikan kakak iparnya sakit di Sumbar dan ingin berkunjung di sana,” ujarnya.
JPU mempertanyakan alasan uang tidak disimpan sendiri oleh Arief Setiawan. “Apa tidak disampaikan kenapa tak dititip di rumah?” tanya jaksa.
“Karena Pak Arief bilang rumahnya kondisi kosong karena berangkat ke Sumbar,” jawab Fauzan.
Fauzan mengaku uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Arief, melainkan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PPKP Riau, Ferry Yunanda, pada hari yang sama usai makan siang.
Sekitar pukul 15.00 hingga 15.30 WIB, Ferry disebut menelepon Fauzan dan menyampaikan telah bertemu “kadis”.
“Saya pikir langsung itu uang, karena Pak Arief menyampaikan nanti Ferry yang antar uangnya,” kata Fauzan.
Penyerahan uang dilakukan di luar kantor PT Trifa. Fauzan mengaku menerima uang dalam plastik hitam. “Saya tak cek, tapi disampaikan itu uang Rp600 juta,” ujarnya.
Jaksa kemudian mendalami keberadaan uang tersebut setelah diterima saksi. Fauzan mengaku awalnya menyimpan uang di laci meja kantor.
Selanjutnya uang tersebut dibawanya pulang dan disimpan di mobil pribadi jenis Toyota Innova putih, yang diparkir di garasi rumah Fauzan.
"Kenapa tidak disimpan di dalam rumah," kata jaksa.
“Karena ini bukan uang saya. Istri pun kerja. Jadi takut hilang,” katanya.
Menurut Fauzan, uang itu disimpan sekitar satu bulan sebelum akhirnya dikembalikan kepada Arief Setiawan pada Juli 2025.
Pengembalian dilakukan setelah Fauzan menghubungi Arief Setiawan untuk memastikan yang bersangkutan telah kembali ke Pekanbaru.
Keduanya kemudian bertemu di Kedai Kopi Candu sebelum makan siang di rumah makan ikan bakar di Jalan Sumatera.
Dalam perjalanan pulang, Fauzan mengaku menanyakan kembali soal uang tersebut. “Ini yang kemarin gimana bos, ada?” kata Fauzan menirukan ucapannya kepada Arief.
“Sudah ada,” jawab Arief Setiawan sebagaimana ditirukan saksi.
Fauzan mengatakan setelah itu uang Rp600 juta dikembalikan kepada Arief Setiawan. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan penggunaan uang tersebut.
Selain mengungkap penitipan uang Rp600 juta, juga terungkap penyerahan uang kepada Dani M. Nursalam. Fauzan mengaku menyerahkan uang total Rp200 juta kepada Dani secara bertahap.
“Ada empat kali, jadi total semuanya Rp200 juta,” ujarnya.
Uang diserahkan masing-masing Rp50 juta dalam rentang Juli hingga Oktober 2025.
Penyerahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain kawasan Harapan Raya, Akramunas, hingga sekitar Masjid Universitas Riau Kampus Gobah.
Jaksa mendalami bagaimana komunikasi antara Fauzan dan Dani sebelum penyerahan uang dilakukan. “Pak Arief yang menyarankan nomor saya kepada Pak Dani,” kata Fauzan.
Ia menjelaskan, setiap penyerahan dilakukan setelah Dani menghubunginya terlebih dahulu.
“Pak Dani yang menghubungi duluan,” ujarnya.
Dalam salah satu penyerahan, Fauzan mengaku memberikan uang di area parkir belakang rumah makan di kawasan Harapan Raya.
“Itu uangnya bagaimana bentuk kemasannya?” tanya jaksa.
“Dalam plastik,” jawab Fauzan.
Jaksa lalu mempertanyakan tujuan pemberian uang tersebut. Fauzan mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Uang apa saya tidak tahu, Pak. Saya cuma tahu operasional bulanan,” katanya.
“Operasional bulanan sebagai apa?” tanya jaksa lagi.
“Saya tidak tahu,” jawab Fauzan.
JPU juga menyoroti mengapa uang diberikan secara bertahap Rp50 juta setiap bulan.
“Kenapa harus per bulan seperti itu?” tanya jaksa.
“Itu dari Pak Arief seperti itu,” jawab Fauzan.
Dalam persidangan terungkap bahwa saat itu Dani disebut sebagai bagian dari tim pemenangan Abdul Wahid dan berasal dari PKB.
“Saya pastikan Dani mana?” kata Fauzan.
“Pak Arief bilang Dani PKB,” jawab Fauzan.
Jaksa kemudian menyinggung apakah Dani saat itu masih berstatus anggota DPRD ketika menerima uang tersebut. “Tidak tahu,” kata Fauzan.
Selain itu juga terungkap dokumen administrasi dalam seluruh penyerahan uang tersebut. “Apakah ada tanda terimanya?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Fauzan.
“Apakah ada dokumen yang ditandatangani Pak Dani?” lanjut jaksa.
“Tidak ada,” kata Fauzan.
Jaksa kembali menegaskan apakah Arief Setiawan pernah meminta dibuatkan bukti penyerahan uang.
“Apakah ada pesan dari Pak Arief suruh buatkan tanda terima?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Fauzan.
Fauzan juga mengaku dirinya tidak pernah meminta Dani menandatangani dokumen apa pun saat menerima uang.
Padahal, menurut jaksa, jika uang itu benar bersifat resmi sebagai biaya operasional, seharusnya terdapat administrasi dan bukti penerimaan.
Namun Fauzan tetap menyatakan dirinya tidak mengetahui status resmi atau tidak resmi uang tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujarnya.
JPU juga mendalami sumber uang yang diberikan kepada Dani. Fauzan mengaku seluruh uang Rp200 juta berasal dari Arief Setiawan.
“Yang total Rp200 juta itu dari Pak Arief, benar?” tanya jaksa.
“Benar, Pak,” jawab Fauzan.
Namun saat ditanya asal-usul uang tersebut, Fauzan mengaku tidak mengetahui. “Sumbernya dari mana saya tidak tahu,” ujarnya.
Jaksa turut menyoroti kedekatan Fauzan dengan Arief karena saksi beberapa kali memanggil Arief dengan sebutan “bos”.
Namun Fauzan membantah Arief Setiawan merupakan atasannya.
“Itu bahasa pergaulan saya,” katanya.
Ia menegaskan atasan utamanya adalah pemilik PT Trifa Abadi, Rustam Effendi.
Fauzan juga mengakui perusahaan tempatnya bekerja memperoleh banyak proyek di Dinas PUPR-PKP Riau sepanjang 2024 hingga 2025 melalui proses lelang.
“Sepanjang 2024-2025 banyak dapat pekerjaan di Dinas PUPR. Dapat melalui lelang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut masih ada pekerjaan yang mengalami tunda bayar pada September 2025.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ckc)