Pekanbaru--Komisi Informasi Provinsi Riau kembali menggelar persidangan ajudikasi nonlitigasi minggu kedua bulan Mei 2026 dengan menangani sedikitnya sembilan register sengketa informasi publik, Selasa (12/5/2026).
Sidang akan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan agenda pemeriksaan awal, pembuktian, pembacaan putusan hingga mediasi. Sejumlah perkara melibatkan badan publik pemerintah daerah, perguruan tinggi hingga perusahaan daerah dan BUMD di Riau.
Berdasarkan jadwal resmi persidangan, perkara pertama dimulai pukul 08.30 WIB dengan register Reg. 025/PSI/KIP-R/III/2026 antara David melawan Atasan PPID Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Pelalawan dengan agenda pemeriksaan awal.
Selanjutnya, pukul 09.00 WIB, perkara Reg. 032/PSI/KIP-R/IV/2026 yang diajukan Hari Jummaulana terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga memasuki tahap pemeriksaan awal.
Pada pukul 09.30 WIB, sidang sengketa informasi antara Adri Sudiyanto dan Atasan PPID Universitas Riau dengan register Reg. 023/PSI/KIP-R/III/2026 dijadwalkan memasuki agenda pembuktian.
Masih pada hari yang sama, perkara Reg. 029/PSI/KIP-R/IV/2026 antara David melawan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan awal.
Kemudian pukul 10.30 WIB, perkara Reg. 030/PSI/KIP-R/IV/2026 antara Hari Jummaulana melawan Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau juga memasuki tahap pemeriksaan awal.
Sementara itu, pukul 11.00 WIB digelar sidang Reg. 031/PSI/KIP-R/IV/2026 antara Hari Jummaulana melawan Atasan PPID PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
Pada pukul 11.30 WIB, Komisi Informasi Riau menjadwalkan pembacaan putusan perkara Reg. 048/PSI/KIP-R/VIII/2025 antara Adri Sudiyanto melawan Atasan PPID Bank Riau Kepri Syariah.
Selain ajudikasi nonlitigasi, Komisi Informasi Riau juga menjadwalkan dua agenda mediasi pada siang hingga sore hari.
Perkara Reg. 005/PSI/KIP-R/II/2026 antara Zonny Hudri melawan Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau akan dimediasi mulai pukul 13.30 WIB.
Kemudian dilanjutkan perkara Reg. 017/PSI/KIP-R/III/2026 antara Hari Jummaulana melawan Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru pada pukul 14.15 WIB.
Sidang-sidang tersebut akan dipimpin majelis komisioner yang terdiri dari Asril Darma, Tatang Yudiansyah, Yulianti dan Zufra Irwan dengan mediator Didang Muhanna, Nurita Sari serta Junaidi sesuai penetapan jadwal persidangan.
Komisioner Zufra Irwan menegaskan seluruh proses persidangan sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Riau dilaksanakan secara terbuka, profesional dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelaksanaan ajudikasi nonlitigasi maupun mediasi merupakan bagian dari upaya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Komisi Informasi memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu setiap perkara yang masuk akan diproses secara objektif, independen dan terbuka,” kata Zufra Irwan, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa informasi juga mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur tahapan registrasi, pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian hingga pembacaan putusan.
Menurut Zufra, kehadiran badan publik dalam persidangan sangat penting agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Kami berharap para pemohon maupun termohon kooperatif menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga penyelesaian sengketa informasi dapat berjalan maksimal dan memberi kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif di Provinsi Riau. (rls)