Kanal

Hasilkan Tidak Sampai 2 Ton Per Bulan, Sawit Seluas 58 Ha Di Kemang Dipertanyakan Oleh Masyarakat

PELALAWAN-Persoalan kebun sawit seluas 58 hektar yang dikelola oleh koperasi produsen Kemang Maju Bersama (KP-KMB) Masyarakat Desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras dipertanyakan oleh masyarakat desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras.

Hal itu diungkapkan oleh masyarakat yang minta namanya dibuat inisial NY. Menurutnya banyak terdapat kejanggalan pada periode 01 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024.

"Kita bicara yang wajar saja, jangan masyarakat ditipu tipu apa mungkin 58 ha hanya menghasilkan 1.175 Kg berarti per hektare hanya menghasilkan 21 kg saja, masuk akal apa tidak ?!"  Ungkap NY.

Lanjut NY "Angka tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Dengan luas lahan mencapai 58 hektare, Tidak wajar hasilnya segitu" Terang NY lagi.

NY juga menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Pelalawan.

"Saya berharap Kejari Pelalawan segera menyelesaikan kasus ini agar Terang ditengah masyarakat, dan kalau bisa management PHI juga harus diperiksa" Tutup NY.

Sebagai data tambahan baru - baru ini terjadi rapat anggota KP- KMB dengan poin - poin sebagai berikut:

Hasil keputusan rapat bersama bupati pelalawan 

1. Lahan 58  hektar dokumen SKGR segera di serahkan ke KEJARI untuk dipelajari. (Apapun alasannya di sini menyalahkan gunakan wewenang  jabatan sangsinya pidana)

2. lahan 21 hektar kembalikan kemasyarakatan  teknisnya di buat oleh bupati.

3. Jika tidak mengikuti  keputusan rapat izin operasional  perusahaan  di tutup.

4. Tidak boleh banyak-banyak koperasi di desa Kemang,cukup 2 koperasi ini saja,yaitu koperasi produsen Kemang maju bersama dan kop. merah putih.

5. Untuk MOU dengan perusahaan tetaplah koperasi produsen Kemang maju bersama yang berhak untuk melakukan kemitraan/Perjanjian kontrak.( Jadi tak ada ceritanya koperasi yg lain mau mengambil lahan ).***tim

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER