Kanal

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta

JAKARTA – Dewan Pers menyerahkan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah terkait penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri pers di tengah tantangan era digital dan kecerdasan buatan.

Upaya memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional terus didorong. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, secara langsung menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam keterangannya, Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak sekadar produk informasi, tetapi memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik. Karena itu, menurutnya, karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi baru.

“Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama menghadapi tantangan penggunaan konten tanpa izin di era digital,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional. Tujuannya agar perlindungan hak cipta tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi. Penggunaan karya jurnalistik, kata dia, harus mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi karya jurnalistik. Ia menilai karya jurnalistik memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca lalu dilupakan, tetapi aset intelektual bernilai ekonomi yang harus dilindungi,” tegasnya.

Supratman juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, penggunaan data jurnalistik tanpa izin untuk pelatihan dan komersialisasi teknologi harus diatur secara tegas dalam regulasi.

“Data jurnalistik tidak boleh diambil dan dimanfaatkan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tambahnya.

Dalam dokumen masukan tersebut, Dewan Pers mengajukan beberapa poin penting. Di antaranya, meminta DPR memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan, terutama terkait penggunaan kutipan dan berita aktual tanpa batas jelas.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga mendorong penguatan posisi wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, termasuk pengakuan terhadap berbagai bentuk karya seperti tulisan, audio, visual, data, hingga grafik.

Usulan lainnya adalah pengaturan masa berlaku hak cipta yang lebih jelas, baik berbasis masa hidup pencipta maupun waktu publikasi. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri media.

Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan hanya soal hak ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas informasi publik dan masa depan demokrasi.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, kualitas informasi, dan masa depan bangsa,” pungkas Supratman. (rls)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER