PEKANBARU — Fakta persidangan dugaan korupsi di Dinas PUPR-PPKP Riau mengungkap aliran dana Rp150 juta yang diduga berkedok honorarium dalam kegiatan forum group discussion (FGD) evaluasi APBD 2025 di Jakarta.
Pengungkapan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4), melalui keterangan saksi Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan Siregar.
Ispan menyebut dana itu berasal dari Dinas PUPR-PPKP Riau yang diserahkan melalui Sekretaris Dinas, Feri Yunanda, sebelum kegiatan berlangsung di Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan baru diketahui totalnya mencapai Rp150 juta setelah dihitung oleh Kepala Bidang Anggaran.
Dana tersebut kemudian digunakan sebagian untuk membayar honor narasumber dalam kegiatan FGD yang diikuti sejumlah perwakilan Kemendagri.
Namun, jaksa KPK menilai pemberian dana tersebut janggal karena kegiatan FGD itu telah memiliki alokasi anggaran resmi dalam APBD.
“Karena kegiatan tersebut sudah dianggarkan,” ujar Ispan di hadapan majelis hakim, mengakui penerimaan dana tersebut tidak lazim.
Jaksa kemudian mendalami kemungkinan bahwa dana itu bukan sekadar honorarium, melainkan bagian dari praktik “pelicin” untuk kepentingan tertentu.
Dalam persidangan juga terungkap peran Feri Yunanda yang dinilai cukup aktif dan lincah dalam mengurus penyaluran dana tersebut hingga sampai ke pihak terkait.
Dari total Rp150 juta, sekitar Rp65 juta digunakan untuk honor narasumber, sementara sisanya Rp85 juta sempat diserahkan kepada Sekretaris Daerah Riau usai kegiatan berlangsung.
Kasus ini mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Setelah OTT tersebut, dana Rp150 juta itu kemudian dikembalikan ke Inspektorat Provinsi Riau karena dinilai tidak wajar.
Jaksa menilai praktik pemberian dana di luar mekanisme resmi tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada dugaan suap atau gratifikasi.
Hingga kini, persidangan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*)