Kanal

Gugatan Rp2,5 Miliar Ditolak, PN Pekanbaru: Bukti Tak Penuhi Syarat Perjanjian

PEKANBARU – Gugatan perdata senilai Rp2,5 miliar yang diajukan Abd Heris Rusli, SH terhadap Notaris Neni Sanitra, SH, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Majelis hakim menolak seluruh gugatan dalam perkara nomor 158/Pdt.G/2025/PN Pbr yang diputus pada Selasa (17/3/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan penggugat tidak memenuhi ketentuan sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dokumen yang disebut sebagai kesepakatan penggunaan jasa hukum terkait lelang hak tanggungan dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Fakta di persidangan mengungkap, dua surat bertanggal 22 dan 26 September 2023 yang dijadikan dasar gugatan hanya berupa catatan pertemuan. Dokumen tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian resmi antara para pihak.

“Majelis hakim menilai surat itu hanya catatan atau coretan hasil diskusi, bukan perjanjian penggunaan jasa hukum,” ujar kuasa hukum tergugat, Firdaus Basir, SH, Kamis (19/3/2026).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat pun gugur. Sebelumnya, Abd Heris Rusli menuntut ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immateriil Rp1 miliar atas dugaan wanprestasi.

Majelis hakim juga menegaskan tidak terdapat bukti kuat adanya pelanggaran komitmen atau kontrak kerja sama jasa hukum antara kedua pihak.

Putusan pengadilan ini telah terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengakses dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut. ***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER