Kanal

GRANAT Riau Laporkan Dugaan Suap Rp200 Juta di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru ke Kapolri

Pekanbaru – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kapolri terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta dalam penanganan kasus narkotika di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 02/DPD-GRNT/R/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang ditujukan langsung kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta.

Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal pemberantasan narkotika serta menjaga integritas aparat penegak hukum.

Menurut Freddy, dugaan tersebut mencuat dari informasi yang berkembang di masyarakat serta keterangan pihak keluarga salah satu tersangka yang menyebut adanya permintaan uang oleh oknum penyidik.

“Ini bukan sekadar isu, tetapi sudah menjadi perhatian serius kami. Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perang melawan narkotika,” tegas Freddy.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan lima orang pada 18 Februari 2026 di kawasan Grand Dragon Pub & KTV, Pekanbaru, yang kemudian menyisakan dua tersangka setelah tiga lainnya diduga dilepaskan.

Freddy menyebutkan bahwa tiga orang yang dilepas diduga memberikan uang sebesar Rp200 juta dari total permintaan Rp250 juta kepada oknum penyidik agar bisa keluar dari proses hukum.

“Kami sangat menyayangkan jika ada praktik seperti ini. Narkotika adalah musuh bersama, tidak boleh ada kompromi apalagi transaksi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD GRANAT Riau, Ferry H. A. P., menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi awal yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pengaduan resmi.

Menurut Ferry, informasi tersebut diperoleh dari orang tua salah satu tersangka, termasuk keterangan saksi-saksi yang mengetahui proses dugaan transaksi tersebut.

“Kesaksian yang kami terima menyebut adanya kesepakatan di antara para tersangka untuk mengumpulkan dana demi membebaskan rekan mereka,” jelas Ferry.

Ia juga menyoroti adanya dugaan skenario pelepasan bertahap terhadap tersangka, yang menurutnya semakin menguatkan indikasi adanya praktik tidak wajar dalam penanganan kasus.

“Kalau ini benar, berarti ada sistem yang rusak. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.

Freddy menambahkan, pihaknya tidak ingin berspekulasi, namun mendesak agar dilakukan penyelidikan transparan oleh Mabes Polri.

Ia juga meminta agar Kapolda Riau turut mengawal proses ini agar tidak terjadi konflik kepentingan di tingkat daerah.

“Kami percaya Kapolri akan menindak tegas jika ada oknum yang bermain. Ini demi menjaga marwah institusi Polri,” katanya.

DPD GRANAT Riau menegaskan bahwa peran organisasi masyarakat sangat penting dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Ferry menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara narkotika di daerah.

“Jangan sampai ada kesan hukum bisa diperjualbelikan. Ini sangat berbahaya bagi generasi muda,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Freddy berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika maupun oknum yang melindunginya,” pungkasnya. (rls)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER