PEKANBARU — Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan kliennya siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan persidangan tersebut menjadi momentum bagi kliennya untuk membuka fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu disampaikan Kemal dalam konferensi pers di kantor Partai Kebangkitan Bangsa Riau, Senin (16/3/2026).
Menurut Kemal, Abdul Wahid selama ini memilih tidak banyak berkomentar di ruang publik karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya akan dijawab secara terbuka dalam persidangan.
“Sidang perdana ini menjadi kesempatan bagi Pak Abdul Wahid untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya dan menjelaskan seluruh persoalan di hadapan majelis hakim,” kata Kemal.
Ia menambahkan, sikap diam yang selama ini ditunjukkan kliennya bukan berarti mengakui tuduhan yang disampaikan oleh penyidik maupun jaksa. Menurutnya, Abdul Wahid ingin seluruh proses pembuktian dilakukan secara resmi di ruang sidang.
Tim kuasa hukum, lanjut Kemal, telah menyiapkan berbagai dokumen dan alat bukti yang dinilai dapat membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Klien kami secara tegas menyatakan tidak pernah memerintahkan, memaksa, atau mengancam pihak mana pun terkait perkara yang dituduhkan,” ujarnya.
Kemal juga menyebut Abdul Wahid membantah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan pribadi atau tujuan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia turut menanggapi isu mengenai istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam pemberitaan perkara tersebut. Menurutnya, istilah itu tidak pernah diketahui kliennya dan tidak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jangan sampai istilah tersebut menjadi framing yang menyesatkan. Dalam pemeriksaan pun hal itu tidak pernah ditanyakan,” kata Kemal.
Dalam sidang mendatang, tim kuasa hukum juga berencana meminta agar barang bukti berupa 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita penyidik dibuka di hadapan majelis hakim. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi dan mengungkap fakta secara utuh.
Kemal menambahkan, Abdul Wahid juga menitipkan salam kepada masyarakat Riau serta mengajak publik untuk ikut mengawal jalannya proses hukum agar persidangan berlangsung secara adil dan terbuka.(*)