PEKANBARU– Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta dalam penanganan perkara narkotika di Kota Pekanbaru.
Ketua DPD GRANAT Riau, Dr Freddy Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa dalam kasus tersebut awalnya terdapat lima orang yang sempat diamankan aparat kepolisian. Namun dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan, sementara tiga orang lainnya dilepaskan.
“GRANAT Riau meminta kepada Kapolri agar memerintahkan Kapolda Riau menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat serta diproses secara hukum,” kata Freddy.
Menurut Freddy, informasi tersebut bersumber dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC. Ia disebut menyampaikan kepada orang tua salah satu tersangka yang masih ditahan bahwa mereka dapat dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Freddy menilai, jika informasi tersebut benar, maka hal itu dapat mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini digencarkan aparat penegak hukum.
Berdasarkan kronologi yang diterima GRANAT, dua orang berinisial AF dan AN disebut sebagai pihak yang memesan barang melalui seseorang berinisial AL. Sementara itu, WC diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Barang yang diduga narkotika tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa TR sempat berada dalam kondisi dipengaruhi narkotika sebelum barang tersebut diserahkan kepada WC, yang kemudian diduga meneruskannya kepada AF dan AN.
Setelah proses penyerahan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkiran sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, dua orang langsung diamankan, sementara tiga orang lainnya yakni WC, TR, dan seorang rekannya turut dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan, sementara tiga orang lainnya dilepaskan.
Salah satu dari dua orang yang ditahan diketahui bernama Aliif Daffa Chayrawan alias Dafa (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Aliif ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis etomidate. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di area parkir Grand Dragon Pub & KTV di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Freddy menegaskan GRANAT tidak membela siapa pun yang terbukti bersalah dalam perkara narkotika. Namun ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan proses hukum dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat. Namun jika tidak cukup bukti, maka seharusnya proses hukum dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Freddy.
GRANAT Riau berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, dapat menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. (Jk)