Kanal

Abdul Wahid-M Arief Dipindahkan Ke Rutan Pekanbaru, Dani Di Lapas Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Rabu, 11 Maret 2026.

Pemindahan penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dalam pemindahan tersebut, terdakwa Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif bersama Muhammad Arif Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

"Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Dani M. Nur Salam yang diketahui menjabat sebagai tenaga ahli Gubernur Riau, dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru," tambahnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan bahwa pemindahan lokasi penahanan para terdakwa dilakukan untuk mempermudah proses administrasi dan koordinasi menjelang persidangan.

"Pemindahan penahanan para terdakwa ini dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan nantinya," terang  Budi.

Meski demikian, hingga saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. 

Setelah penetapan tersebut keluar, perkara dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini akan segera disidangkan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan praktik pemerasan yang terjadi serta memberikan kepastian hukum melalui mekanisme persidangan.

Saat ini para terdakwa akan menjalani masa penahanan di fasilitas pemasyarakatan di Pekanbaru hingga proses persidangan dimulai dan berlangsung di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, pihak KPK menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.(roc).

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER