Kanal

KPK Sebut Tata Kelola Pemko Pekanbaru Masih Zona Merah, DPRD Diminta Awasi

RADARPEKANBARU.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masih lemahnya sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (5/3/2026), di ruang paripurna DPRD Pekanbaru.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat. Hadir pimpinan serta anggota DPRD Pekanbaru.

Dalam pemaparannya, Harun Hidayat mengungkapkan bahwa tata kelola pemerintahan di lingkungan eksekutif Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini masih berada pada zona merah dalam sistem Monitoring Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP). Sistem ini merupakan indikator nasional yang digunakan KPK untuk mengukur kesehatan sistem pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Menurutnya, status zona merah menjadi sinyal serius bahwa tata kelola pemerintahan di Pekanbaru masih memiliki sejumlah titik rawan yang berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran maupun praktik korupsi.

“Zona merah menunjukkan sistem pencegahan korupsi di pemerintahan daerah masih lemah dan membutuhkan perbaikan serius,” ujar Harun.

Ia menjelaskan, terdapat delapan area yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi. Di antaranya perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengawasan internal pemerintah.

Harun menegaskan bahwa indikator MCSP membagi penilaian tata kelola pemerintah daerah ke dalam tiga kategori, yakni merah, kuning, dan hijau.

“Merah, kuning, dan hijau itu menggambarkan kesehatan tata kelola pemerintahan. Saat ini Pekanbaru masih berada di zona merah. Harapan kami ke depan bisa menjadi hijau, tentu dengan dukungan dari DPRD,” tegasnya.

KPK juga memperkenalkan sistem MCSP tersebut sebagai alat pemantauan yang tidak hanya digunakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.

Ia menekankan, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan KPK seorang diri. Dibutuhkan peran aktif seluruh pihak, termasuk DPRD untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

“MCSP ini juga bisa digunakan oleh Dewan sebagai alat untuk memantau dan memperbaiki tata kelola. Jadi tidak mungkin KPK memberantas korupsi dengan MCSP ini sendirian. Perlu bantuan teman-teman dari dewan, untuk memantau atau membantu mengontrol eksekutif. Karena kan fungsi kontrolling ada di Dewan juga,” katanya.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER