RADARPEKANBARU.COM - Pertikaian antara Sdr. Hot Marotanan Immanuel dengan Johnny Angrendo semakin menemukan babak baru, pertikaian itu awalnya bermula adanya kerjasama antara kedua belah pihak.

SP2HP Polda Riau pertanggal 4 Maret 2026
Kerjasama bergulir sejak tahun 2023 dengan modal ratusan juta rupiah, dimana Sdr. Johnny Angrendo sebagai pemodal / pendana.

Tersangka Hot Maratonan Immanuel saat teken Adendum pada 2024
Puncaknya dimulai pada bulan Mei 2024, Sdr. Johnny Angrendo menitipkan sejumlah uang senilai Rp. 918.000.000,- kepada Sdr. Hot Marotanan Immanuel dengan iming-iming Sdr. Johnny Angrendo mendapatkan keuntungan 5% dan 6% atau setidaknya senilai Rp.50.000.000,- setiap bulan nya.
Bukannya keuntungan yang di dapat, Sdr. Johnny Angrendo kehilangan modal awal dan diketahui modal tersebut digunakan tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Informasi disampaikan Kuasa Hukum Johnny Angrendo modal kerjasama yang diserahkan digunakan untuk usaha galian C.
"Iya benar, modal kerjasana senilai lebih kurang 918 juta digunakan untuk galian C senilai 600 juta, hal ini terungkap sewaktu mediasi pada tanggal 25 September 2024 lalu dan kita meragukan apakah kerjasama ini benar ada atau fiktif sehingga kami melaporkan ke Polda Riau", ucap Advokat IKHSAN SH CLA CPM.
Polda Riau telah menerima laporan polisi sejak tanggal 31 Juli 2025 lalu, dan telah melakukan pemeriksaan perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pada bulan Oktober 2025 Polda Riau meningkatkan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/125/X/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 22 Oktober 2025.
Rangkaian proses penyidikan telah dilakukan dan telah pula dilakukan gelar perkara yang menetapkan Hot Marotanan Immanuel sebagai "Tersangka".
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Johnny Angrendo kepada media.
'iyaa benar saja, Saudara HMI sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana adanya pemberitahuan dari Polda Riau dengan Nomor surat B/298.a/III/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 04 Maret 2026, dan dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terhadap tersangka", ucap Advokat IKHSAN SH CLA CPM.
"Pada intinya, kami akan tetap perjuangkan hak dari klien kami (Johnny Angrendo) yang telah mengalami kerugian yang besar, dan kami juga siap menghadapi tuntutan hukum perdata yang saat ini berjalan, dan kami berharap hukum tetap berada pada koridor nya serta tidak lupa apresiasi kepada Polda Riau yang secara objektif memeriksa dan menangani kasus ini", Tutup Advokat IKHSAN SH CLA CPM. (**)