Kanal

Sengketa Lahan Tol Pekanbaru-Rengat, Camat Rumbai Akui Kesalahan Administratif

RADARPEKANBARU.COM - Di tengah proses persidangan sengketa lahan konsinyasi ganti rugi Tol Pekanbaru–Rengat yang melibatkan Hasni (73) dan putrinya, Elsih Rahmayani, muncul Surat Keterangan dari Camat Rumbai yang menyebutkan Jalan Belidang masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Lembah Damai.

Surat bernomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/05/2026 tersebut ditandatangani Camat Rumbai, Abdul Rahman, pada Senin (26/1/2026). Dalam surat itu dijelaskan perubahan serta penegasan batas wilayah sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1987 hingga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020.

Padahal selama ini, objek lahan yang disengketakan keluarga Hasni diketahui berada di wilayah Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat. Pihak keluarga juga menyebut telah menguasai fisik lahan tersebut selama kurang lebih 30 tahun.

Saat dikonfirmasi, Camat Rumbai Abdul Rahman mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan surat tersebut. Ia memastikan surat itu akan segera dicabut.

“Suratnya sudah akan dicabut karena ada kesalahan. Lokasinya berada di Rumbai Barat, seharusnya Camat Rumbai Barat yang menerbitkan surat keterangan,” ujar Abdul Rahman,, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan berdasarkan regulasi yang berlaku atas permintaan warga melalui staf di kantor kecamatan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi dimaksud sedang dalam proses sengketa di pengadilan.

Ia menyebut bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pemohon surat dan menjelaskan duduk persoalan yang terjadi.

“Sudah kita komunikasikan dengan yang meminta keterangan, dan kita jelaskan masalahnya. Mereka bersedia untuk mencabut surat itu dari dokumen pendukung di persidangan,” jelasnya.

Terbitnya surat administratif ini berdampak pada narasi kepemilikan lahan. Pihak yang disebut-sebut mengklaim lahan, dikaitkan dengan alamat di Lembah Damai sesuai dengan penegasan dalam surat camat. Hasni sendiri sebelumnya telah melaporkan dugaan mafia tanah ke Polda Riau karena merasa ada penggunaan data yang tidak jelas selama persidangan berlangsung.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER