RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan penipuan kredit elektronik yang menjerat seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40). SPDP tersebut tertanggal 20 Februari 2026.
Menindaklanjuti hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mei Ziko, membenarkan penerimaan SPDP tersebut.
“SPDP baru kami terima. Selanjutnya akan segera diterbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Ziko, Selasa (24/2/2026).
CN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penipuan kredit pembelian telepon genggam dan telah ditahan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Anggi Dian Riansyah, menyatakan pihaknya masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi dan korban,” kata Anggi.
Berdasarkan pendataan sementara, puluhan warga diduga menjadi korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun, jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan dan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Dari hasil penyelidikan, dugaan penipuan terjadi pada April hingga Mei 2024. Tersangka diduga menawarkan bantuan pembelian iPhone melalui skema kredit menggunakan sejumlah aplikasi pembiayaan.
Pengajuan kredit disebut dilakukan langsung di dalam mobil tersangka dengan melibatkan tenaga penjual. Pada tahap awal, cicilan sempat dibayarkan selama beberapa bulan sehingga korban tidak menaruh kecurigaan.
Selanjutnya, korban kembali diminta mengajukan kredit melalui berbagai platform pembiayaan, seperti Home Credit Indonesia, Akulaku, Kredivo, dan Indodana. Dalam praktiknya, identitas korban digunakan untuk transaksi pembelian telepon genggam bernilai tinggi.
Namun, pembayaran cicilan berikutnya diduga tidak lagi dilakukan oleh tersangka. Akibatnya, tagihan kredit dibebankan kepada para korban, sementara perangkat yang dibeli tidak lagi berada di tangan mereka.
Kerugian dalam kasus ini sempat diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Setelah proses verifikasi awal, nilai kerugian yang terdata sementara berada di kisaran Rp1,5 miliar.
"Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban dan total kerugian secara keseluruhan," ungkap Anggi.*(ckc)