RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru wajib tutup selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat Forkopimda yang digelar di rumah dinas walikota, Selasa (17/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Walikota Agung Nugroho dan membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026. Salah satu poin utama adalah penghentian operasional seluruh tempat hiburan malam tanpa pengecualian.
Agung menegaskan, penutupan berlaku bagi THM yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.
"Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tutup dan tidak diperkenankan beroperasi,” cakapnya.
Selain THM, aturan juga mencakup tempat hiburan lain seperti karaoke dan biliard. Pemerintah juga melarang penyelenggaraan live musik pada malam hari selama Ramadan.
"Restoran dan rumah makan diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada siang hari, layanan hanya diperbolehkan untuk pesan bawa pulang (take away)," katanya.
Khusus rumah makan non-muslim, tetap diperbolehkan buka dengan syarat tertentu. Untuk layanan makan di tempat, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah meja dan kursi yang tersedia.
"Pemko Pekanbaru saat ini tengah melakukan sosialisasi aturan tersebut melalui camat dan lurah di masing-masing wilayah. Saya juga meminta Satpol PP melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif serta menghindari tindakan yang bersifat arogan dalam penegakan aturan," tukasnya.(ckc)