Kanal

Negara Puluhan Tahun Dikibuli Pengusaha Sawit, Menkeu Bongkar Manipulasi Ekspor CPO

Jakarta--Pemerintah mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan negara diduga telah dikibuli selama bertahun-tahun oleh sejumlah pengusaha sawit melalui praktik manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2), Purbaya secara terbuka menyebut praktik tersebut menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam skala besar dan berlangsung lama.

“Artinya selama beberapa tahun kita dikibulin para pengusaha CPO. Utamanya CPO nanti kita akan kejar,” tegas Purbaya.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan melaporkan ekspor CPO seolah-olah hanya sampai negara transit seperti Singapura, padahal tujuan akhir pengiriman adalah negara lain, termasuk Amerika Serikat. Nilai transaksi yang dilaporkan ke Indonesia pun diduga jauh lebih rendah—bahkan hanya setengah—dari harga riil di negara tujuan akhir.

Selisih keuntungan tersebut diduga diambil melalui perusahaan perantara di luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan bea masuk selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Yang dilaporkan ke kita hanya ke Singapura. Harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga yang di Amerika. Untungnya diambil di perusahaan perantara di Singapura,” ungkapnya.

Purbaya menyebut praktik ini baru terbongkar setelah Kementerian Keuangan memanfaatkan sistem digital dan kecerdasan buatan (AI) untuk mencocokkan data ekspor lintas negara, termasuk data pergerakan kapal dan transaksi di negara tujuan.

Hasil awal, pemerintah telah memeriksa sekitar 10 perusahaan besar sektor sawit dan menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor yang dinilai sangat signifikan.

“Kita sekarang bisa dapat data itu. Data kapal per kapal ada manipulasi yang cukup luar biasa,” katanya.

Menurut Purbaya, pemerintah kini tengah menghitung dan mengkaji apakah data transaksi dari negara tujuan ekspor tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meski demikian, ia menegaskan bukti awal yang dimiliki pemerintah sudah sangat kuat untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Studinya sudah clear. Ini sedang dihitung apakah data itu bisa dipakai di pengadilan atau tidak, tapi paling tidak kita sudah punya bukti awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengusutan serupa di sektor batu bara belum menunjukkan temuan sekuat sektor CPO. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan penindakan di sektor kelapa sawit sebagai langkah menutup kebocoran penerimaan negara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengungkap dugaan pelanggaran ekspor sawit melalui praktik under-invoicing dan penggunaan faktur fiktif. DJP bahkan telah mengumpulkan sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 wajib pajak strategis sektor sawit untuk pembenahan kepatuhan.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah mulai serius membongkar praktik lama yang selama ini diduga menggerogoti keuangan negara dan merugikan publik, sekaligus membuka babak baru penegakan hukum di sektor komoditas strategis nasional. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER