RADARPEKANBARU.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru terus mengawal penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3,99 juta. Hingga akhir Januari ini, otoritas ketenagakerjaan setempat mencatat belum ada laporan dari karyawan swasta terkait pembayaran gaji di bawah standar yang telah ditetapkan.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengonfirmasi bahwa sejauh ini iklim ketenagakerjaan terkait upah baru masih berjalan kondusif. Tidak hanya nihil aduan dari pekerja, pihak perusahaan di Pekanbaru juga belum ada yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai regulasi baru tersebut.
"Sampai hari ini belum ada pengaduan dari pekerja. Keberatan dari perusahaan juga belum ada," ungkap Jamal, Sabtu (31/1/2026).
Guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Disnaker telah menyiagakan posko pengaduan sejak awal Januari. Bagi karyawan yang merasa haknya tidak sesuai aturan, dapat mendatangi langsung Kantor Disnaker di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, atau melapor secara daring.
"Pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id," terang Jamal.
Selain menunggu laporan pasif, tim pengawas dari Disnaker Kota Pekanbaru juga melakukan langkah proaktif dengan mendatangi perusahaan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi langsung slip gaji dan kepatuhan administrasi perusahaan di lapangan.
"Setiap hari Kamis itu kita agendakan tim kita turun ke perusahaan-perusahaan," tutup Jamal.
Pemantauan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa industrial antara pemberi kerja dan buruh. Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus menjaga daya beli masyarakat melalui penyesuaian upah yang telah disepakati bersama Dewan Pengupahan sebelumnya.(grc)