PEKANBARU – Kondisi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kian mengkhawatirkan. Dari total luas lebih dari 81 ribu hektare, hutan alam yang tersisa diperkirakan hanya sekitar 15 persen. Selebihnya telah berubah, terutama menjadi kebun sawit, akibat perambahan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Tesso Nilo merupakan habitat penting berbagai satwa dilindungi, termasuk gajah Sumatera. Namun hingga kini, upaya penyelamatan kawasan konservasi tersebut dinilai belum menunjukkan hasil nyata.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Eyes on The Forest (EoF), mengaku telah lama menyerahkan data penguasaan lahan dan aktor perusak hutan kepada pemerintah. Data itu mencakup para pemodal yang disebut menguasai kebun sawit di dalam kawasan taman nasional.
Pada 2025 lalu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan mandat menertibkan kebun sawit ilegal untuk pemulihan kawasan. Satgas mulai masuk ke Tesso Nilo dan melakukan penyegelan kebun sawit, baik yang dikuasai pemodal maupun milik warga. Pemerintah juga mulai menjalankan relokasi warga yang tinggal di dalam kawasan.
Namun, langkah penertiban tersebut menuai kritik.
Juru Bicara Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI), Herikson, mengingatkan agar penyelamatan Tesso Nilo tidak dilakukan secara tergesa dan mengabaikan aspek keadilan.
“Pemulihan Tesso Nilo itu wajib, tapi caranya tidak boleh membabi buta. Negara harus jujur melihat akar masalahnya, siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusakan kawasan ini,” kata Herikson.
Menurutnya, perambahan di Tesso Nilo tidak terjadi dalam waktu singkat dan melibatkan aktor bermodal besar, bukan semata-mata masyarakat kecil yang kini justru paling terdampak oleh penertiban.
“Kalau yang ditertibkan hanya warga, sementara pemodal besar aman-aman saja, itu bukan penyelamatan, tapi ketidakadilan baru. Pendekatan HAM dan sejarah keberadaan masyarakat di kawasan harus jadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Herikson menegaskan, pemulihan ekosistem harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pemodal, transparansi proses penertiban, serta jaminan hak-hak warga yang direlokasi.
“Pertanyaannya sekarang, negara berani atau tidak menyentuh aktor besar di balik rusaknya Tesso Nilo?” kata Herikson.
Publik pun menanti, apakah upaya pemulihan Tesso Nilo benar-benar akan menjadi langkah penyelamatan ekologis yang berkeadilan, atau justru mengulang pola lama: keras ke bawah, lunak ke atas. (*)