Jakarta— PT Bank Muamalat Tbk. buka suara terkait dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,4 miliar milik CV New Cahaya Ujung (NCU) yang kini dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI.
Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, menyatakan bahwa penanganan pembiayaan bermasalah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia tidak menanggapi secara spesifik tudingan penggelapan dana yang disampaikan pihak nasabah.
“Penanganan pembiayaan bermasalah dilakukan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah, serta menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum,” kata Hayunaji kepada CNN Indonesia, Rabu (28/1).
Kasus ini mencuat setelah pemilik CV New Cahaya Ujung, Muhammad Bakti Arias, menyampaikan pengaduan ke DPR RI. Ia menjelaskan perusahaannya telah menjadi nasabah Bank Muamalat sejak 2006 dan beberapa kali menerima pembiayaan yang seluruhnya telah dilunasi.
Pada 2010, NCU memperoleh proyek dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) untuk pembangunan pabrik pengolahan limestone senilai sekitar Rp20 miliar. Untuk menunjang proyek tersebut, perusahaan membutuhkan 10 unit dump truck.
Awalnya, NCU berencana membeli kendaraan tersebut melalui Toyota Makassar. Namun, seorang pimpinan Bank Muamalat menawarkan pembelian melalui PT Tugu di Jakarta dengan harga lebih murah sekitar Rp350 juta. Setelah dilakukan penelusuran, Bakti mengaku menemukan kejanggalan dan membatalkan transaksi tersebut.
Saat hendak menarik dana simpanan NCU, Bakti mendapati saldo rekeningnya berkurang sekitar Rp1,4 miliar. Menurut penjelasan pihak bank, dana tersebut telah ditarik untuk pembayaran dump truck agar tidak dialihkan ke pembeli lain. Namun hingga kini, kendaraan tersebut disebut tidak pernah diterima oleh NCU.
Akibat tidak tersedianya armada, NCU gagal memenuhi kewajiban proyek dan akhirnya masuk daftar hitam PT Aneka Tambang pada 2012. Sejak saat itu, perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Bakti juga menuding Bank Muamalat tetap melakukan autodebet angsuran hingga total kewajiban membengkak menjadi sekitar Rp9 miliar. Selain itu, bank disebut mengambil alih aset perusahaan berupa dump truck dan konstruksi pabrik tanpa melalui proses pengadilan.
Upaya perhitungan ulang aset dan kewajiban yang dijanjikan sejak 2012 disebut tak pernah terealisasi. Bahkan, dalam hasil investigasi internal bank pada 2018, aset-aset tersebut dinyatakan sudah tidak tercatat lagi.
Pada 2022, Bank Muamalat kembali menyurati NCU terkait sisa utang Rp1,7 miliar dan meminta penyerahan dokumen jaminan. Namun, Bakti menyebut dokumen tersebut juga dinyatakan hilang oleh pihak bank.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan pihaknya akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta klarifikasi dan memantau penyelesaian kasus tersebut.
“Kami akan meminta OJK memanggil Bank Muamalat dan melaporkan perkembangan penyelesaian kasus ini secara berkala,” ujar Fauzi. (*)