Pemberitaan mengenai kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara yang menyerahkan sebagian lahan kepada Luhak Tambusai perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih menyeluruh. Isu tanah ulayat tidak bisa dipahami semata sebagai kebijakan korporasi atau keputusan administratif jangka pendek, melainkan harus dilihat dalam kerangka sejarah panjang serta kepastian hukum yang mengatur keberadaan masyarakat adat di Riau.
Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau menilai bahwa hingga saat ini kondisi sosial masyarakat adat di wilayah tersebut relatif kondusif. Tidak ditemukan konflik horizontal antarnegeri adat sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian pihak. Dinamika yang muncul lebih mencerminkan proses penataan ulang hubungan antara negara, dunia usaha, dan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat.
Tanah Ulayat dan Jejak Sejarah
Secara historis, tanah ulayat di Riau telah ada jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah adat—baik luhak, kenegerian, maupun suku-suku adat—terbentuk melalui sistem pemerintahan adat yang hidup dan berkembang secara turun-temurun.
Bagi masyarakat adat Melayu, tanah ulayat tidak sekadar memiliki nilai ekonomi. Ia merupakan ruang sosial dan budaya yang menjadi fondasi identitas, martabat, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat itu sendiri.
Dalam perspektif hukum nasional, pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya memiliki dasar yang jelas. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan selaras dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penguatan hak ulayat juga ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang memisahkan hutan adat dari hutan negara dan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menegaskan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Terkait penyerahan sebagian lahan kepada Luhak Tambusai, AMA Riau berpandangan bahwa langkah tersebut seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses penataan hubungan tersebut. Keterlibatan lembaga adat, seperti Lembaga Kerapatan Adat serta para tokoh adat, dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perusahaan, dan masyarakat adat.
AMA Riau juga menilai bahwa kekhawatiran terhadap potensi konflik sosial tidak seharusnya dibesar-besarkan tanpa dasar yang kuat. Fokus utama justru perlu diarahkan pada jaminan transparansi, partisipasi masyarakat adat, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku.
Pada akhirnya, AMA Riau menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat harus ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan penguatan kepastian hukum. Pendekatan ini dipandang sebagai jalan terbaik untuk menjaga keharmonisan sosial sekaligus mempertahankan marwah dan hak-hak masyarakat adat Melayu di Riau.
Oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Datuk Laksamana Heri Ismanto, S.Th.I.