PADANG LAWAS— Kejaksaan Agung memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, terkait dugaan pungutan uang terhadap para kepala desa. Ketiganya diduga meminta atau menerima uang sebesar Rp15 juta dari setiap desa.
Tiga jaksa yang diperiksa tersebut masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan adanya pemeriksaan itu. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
“Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang Rp15 juta per kepala desa,” kata Harli kepada Tempo, Jumat, 23 Januari 2026.
Menurut Harli, ketiga jaksa tersebut lebih dulu menjalani pemeriksaan internal di Kejati Sumut selama dua hari. Namun, dalam pemeriksaan awal tersebut, ketiganya membantah tuduhan menerima uang dari para kepala desa.
Meski demikian, Kejaksaan tetap membawa ketiganya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka diberangkatkan pada Kamis malam, 22 Januari 2026, menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebelum diserahkan ke Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung.
Harli menegaskan dugaan pungutan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa. Ia menyebut sejak menjabat di Sumatera Utara, dirinya telah melarang jaksa terlibat dalam kegiatan yang beririsan dengan pengelolaan dana desa.
“Sudah saya tegaskan, jaksa tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa melalui kegiatan bimbingan teknis,” ujarnya.
Selain memeriksa ketiga jaksa, Kejati Sumut juga akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Padang Lawas untuk mengonfirmasi laporan masyarakat tersebut. Kejaksaan juga mendalami kemungkinan keterkaitan laporan ini dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas.
Sehari sebelum pemeriksaan ini mencuat, Kejari Padang Lawas diketahui menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. (Tempo)