Kanal

Warisan Dosa Tata Kelola Hutan Era Jokowi–Siti Nurbaya Ketika Pusat Lepas Tangan, Daerah Menanggung Konflik

Pemerintah pusat perlu berhati-hati agar tidak kembali mencuci tangan atas kegagalannya sendiri dalam menjaga kawasan hutan konservasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kawasan konservasi yang benar-benar terlindungi kini hanya tersisa sebagian kecil. Pada saat yang sama, kewenangan untuk mengubah kawasan hutan menjadi berbagai bentuk izin usaha sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Ironinya, ketika kebijakan tersebut memicu konflik tenurial, beban penyelesaiannya justru dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Daerah dipaksa menghadapi dampak sosial, ekonomi, bahkan keamanan, dari keputusan yang dirumuskan jauh dari realitas tapak. Pola ini bukan fenomena baru, melainkan skenario lama yang terus berulang dalam tata kelola kehutanan nasional.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, pola ini dijalankan secara sistematis. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan perizinan dan penataan kawasan, sementara pemerintah daerah harus menanggung konsekuensinya. Di Riau, misalnya, daerah dibebani tanggung jawab sosial untuk menangani warga dan pekerja kebun sawit yang terlanjur bermukim dan menggantungkan hidup di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Sebagai jalan keluar, pemerintah mendorong skema perhutanan sosial, termasuk Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Persetujuan Sosial (PS). Namun, dalam praktiknya, skema tersebut kerap dinilai lebih bersifat administratif daripada substantif. Program yang seharusnya menjadi solusi konflik justru sering berfungsi sebagai pintu pencairan anggaran, tanpa menyentuh akar persoalan tenurial yang kompleks dan berlapis.

Hingga hari ini, banyak izin PS di Riau berhenti pada selembar Surat Keputusan (SK). Dokumen tersebut dipamerkan dalam berbagai forum, namun tidak pernah benar-benar operasional. Tidak ada kepastian usaha, tidak ada kepastian pengelolaan lahan, dan pada akhirnya tidak ada peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang dijanjikan.

Lebih jauh, skema PS dan HKM bahkan berpotensi melahirkan konflik baru. Banyak penguasa tapak atau pengelola lahan yang secara faktual telah lama berada di lokasi justru tidak tercantum dalam daftar penerima izin. Ketika legitimasi sosial diabaikan, konflik horizontal di tingkat masyarakat menjadi sulit dihindari.

Kondisi ini mencerminkan kegagalan mendasar dalam tata kelola kehutanan nasional. Negara terlalu sibuk mengatur dari balik meja, tetapi abai terhadap realitas sosial di lapangan. Regulasi diproduksi secara masif, namun implementasi minim. Pemerintah daerah menjadi sasaran kemarahan publik, sementara pemerintah pusat berlindung di balik dalih kewenangan normatif dan prosedural.

Warisan kebijakan kehutanan di era Jokowi–Siti Nurbaya patut dicatat sebagai dosa tata kelola. Kawasan konservasi terdegradasi, konflik tenurial kian berlapis, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara terus terkikis. Semua itu terjadi atas nama legalitas, perizinan, dan program yang tidak pernah benar-benar hidup di lapangan.

Pada akhirnya, jargon keberpihakan pada lingkungan dan rakyat kecil terdengar nyaring di pusat kekuasaan, tetapi hampa di tapak. Daerah menanggung beban, rakyat menanggung risiko, sementara para pengambil kebijakan tetap dapat berkata: semua sudah sesuai prosedur.

Oleh Ir. Arief Despensary, M.Sc.
(Pengamat kehutanan/Warga Riau)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER